Residivis Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri di Pemalang, Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Agustus 2025 | 23.04
Residivis Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri di Pemalang, Ditangkap Polisi

PUSKAPIK.COM, Semarang – Kasus dukun pengganda uang kembali memakan korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap Iska...

PUSKAPIK.COM, Semarang – Kasus dukun pengganda uang kembali memakan korban. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap Iskandar (63), residivis kasus pembunuhan yang berkedok dukun pengganda uang. Pria asal Dukuh Malang, Kabupaten Tegal, itu ditangkap usai membunuh pasangan suami istri warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Pemalang. Kedua korban tewas setelah meminum kopi yang telah dicampur racun potas oleh pelaku saat mengikuti ritual penggandaan uang. “Korban mendesak pelaku karena uangnya tak kunjung bertambah meski sudah mengikuti ritual. Karena panik dan terdesak, pelaku meracuni pasangan suami istri tersebut,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Rabu (20/8/2025). Modus Lama, Korban Baru Kasus ini terbongkar setelah seorang korban lain nyaris tewas ketika mengikuti ritual yang sama. Korban menolak meminum kopi berbau mencurigakan yang disuguhkan pelaku, hingga membuat Iskandar marah dan menganiayanya. Korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi kemudian mengusut kasus pembunuhan di Desa Mereng yang ternyata memiliki pola serupa. “Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap korban pasutri memang tewas diracun. Dari situ kami bergerak cepat hingga menangkap tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo. Residivis Pembunuhan Berantai Iskandar bukan kali pertama melakukan aksi keji ini. Ia pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 karena membunuh sembilan orang dengan modus serupa. Usai bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya. “Pelaku ini residivis. Dulu pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berantai dengan modus penggandaan uang. Tapi setelah keluar penjara, ia tidak jera,” tegas Kombes Pol Dwi Subagyo. Jerat Hukuman Berat Kini, Iskandar harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik mistis penggandaan uang. “Jangan percaya janji kekayaan instan. Selain merugikan secara materi, nyawa pun bisa melayang,” tegas Dwi Subagyo. **

Artikel Terkait