KONI Brebes Tolak Permenpora Nomor 14, Desak Segera Dicabut
Minggu, 14 September 2025 | 03.47

BREBES, puskapik.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Brebes bersama pengurus cabang olahraga (cabor), secara tegas menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomo...
BREBES, puskapik.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Brebes bersama pengurus cabang olahraga (cabor), secara tegas menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Mereka mendesak agar Permenpora No 14 ini di cabut.
Penolakan ini di sampaikan melalui pernyataan sikap bersama di Aula KONI Brebes, Sabtu 13 September 2025. Beberapa poin utama menjadi alasan KONI Brebes dan pengurus cabor menolak Permenpora ini.
Pertama, peran KONI daerah melemah. Hal ini akan mengurangi kewenangan dan tugas pokok KONI di tingkat kabupaten/kota dalam pembinaan olahraga prestasi. Berpotensi mereduksi fungsi KONI sebagai wadah koordinatif dan pembina atlet lokal.
Kedua, beban administratif dan finansial. Ini karena ada ketentuan yang mewajibkan pengurus olahraga menyediakan sumber pendanaan non-APBD dan persyaratan administratif lainnya. Sehingga akan memberatkan, terutama untuk daerah terkendala keterbatasan anggaran dan infrastruktur. Beberapa cabang olahraga kecil merasa akan sulit memenuhi standar baru ini.
Ketiga, ketidakpastian masa transisi dan sosialisasi. Itu karena sosialisasi peraturan ini tidak merata dan kurang jelas mekanisme transisinya. Ada kekhawatiran pemberlakuan peraturan tanpa persiapan akan mengganggu proses pembinaan atlet, kompetisi lokal, dan kegiatan rutin cabang olahraga.
Keempat, potensi ketimpangan antardaerah. Ini
karena kemampuan daerah sangat bervariasi, standar baru yang lebih tinggi kemungkinan memperlebar jurang antara daerah yang kaya fasilitas & anggaran dan daerah yang masih berkembang.
Untuk itu, KONI Brebes bersama cabor bersikap. Pertama, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk segera mencabut atau merevisi Pasal-pasal dalam Permenpora No. 14/2024 yang dianggap problematik.
Kedua, meminta agar fungsi, tugas, dan struktur organisasi olahraga di daerah dikembalikan ke kondisi sebelum peraturan ini diberlakukan.
Ketiga, meminta agar dana dari APBD tetap menjadi sumber utama dukungan terhadap pembinaan olahraga prestasi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Keempat, mendorong dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, KONI daerah, dan cabang olahraga. Ini untuk membangun regulasi yang adil dan aplikatif di semua daerah.
"Kami dari KONI Brebes secara tegas menolak Permenpora ini, dan mendesak untuk di cabut atau di revisi," tandas Ketua KONI Brebes, Abdul Aris Assaad.
Selain itu, kata dia, pengurus KONI Brebes juga akan melakukan aksi lebih lanjutan. Ini jika aspirasi yang di sampaikan tidak direspons. Termasuk audiensi ke Kemenpora, surat resmi, dan penyampaian aspirasi melalui media.
"Surat pernyataan ini langsung kami kirim ke pusat," pungkasnya. **
Artikel Terkait

Anggaran 2026, Kapolres Pekalongan Tekankan Serapan Tepat Sasaran
Selasa, 6 Januari 2026

Polisi di Pekalongan Viral Tambal Jalan Berlubang Pakai Uang Pribadi, Aksinya Tuai Pujian Warga
Selasa, 6 Januari 2026

Sulap Limbah Cangkang Telur Jadi Cuan, Mahasiswa KKN Unikal Edukasi Warga Wonopringgo
Senin, 5 Januari 2026

Pohon Tumbang Hambat Jalur Pekalongan - Banjarnegara
Minggu, 4 Januari 2026