Kapolres Pemalang Sambangi Anak Pasutri Korban Pembunuhan di Warungpring
Jumat, 22 Agustus 2025 | 03.38

PUSKAPIK.COM, Pemalang - Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif menemui WHS (11), anak dari MR (37) dan NAT (34), pasangan suami istri di Waru...
PUSKAPIK.COM, Pemalang - Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif menemui WHS (11), anak dari MR (37) dan NAT (34), pasangan suami istri di Warungpring yang tewas diracun dukun palsu pengganda uang.
Kapolres datang bersama Dandim 0711/Pemalang, Letkol Inf Muhammad Arif menyambangi WHS yang kini tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kamis (21/8/2025).
"Hari ini kami datang ke sini, untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada adik WHS, agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik kedepannya," ujar Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang memberikan tali asih, serta sejumlah peralatan sekolah kepada WHS untuk mendukung kegiatan belajarnya.
"Harapannya, bantuan yang diberikan dapat mendukung kegiatan belajar WHS, yang saat ini masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 5 sekolah dasar," ungkap Kapolres Pemalang.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan dinas sosial Kabupaten Pemalang, agar turut memberikan perhatian dan dukungan kepada WHS.
"Pada kesempatan ini, kami juga menghadirkan tim konselor Polres Pemalang, untuk memberikan layanan trauma healing pada WHS," jelas Kapolres Pemalang.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri berinisial MR (37) dan NAT (34) warga Desa Datar ditemukan tewas di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Minggu (10/8/2025).
Kejadian penemuan jasad keduanya sontak menggemparkan warga. Kematian keduanya pun misterius. Dimana dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Pemalang menetapkan seorang tersangka berinisial I (63) warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kemudian terungkap bahwa pasangan suami istri yang ditemukan meninggal dunia tersebut adalah korban pembunuhan, dengan tersangka berinisial I," jelas Kapolres.
Diduga tersangka melakukan perbuatannya, karena kedua korban selalu menagih hutang kepadanya. Pelaku mengelabui korban dengan menjanjikan bisa menggandakan uang dengan melakukan ritual.
"Diduga tersangka I memberikan minuman yang sudah dicampur dengan racun kepada kedua korban, kemudian meminta kedua korban untuk meminumnya setelah melakukan ritual," kata Kapolres Pemalang.
Tersangka I dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 KUHP, atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Atas keberhasilan ungkap kasus tersebut, Polres Pemalang juga telah memberikan reward kepada personilnya di jajaran Satreskrim dan Polsek Warungpring.
"Penghargaan diberikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan keberhasilan para personil di lapangan," pungkas Kapolres Pemalang. **
Artikel Terkait

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kesesi Pekalongan, Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Niat Hendak Kencing, Buruh Bongkar Muat di Pekalongan Tewas Tersengat Tiang Lampu Jalan

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman
