Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Pasutri di Warungpring Pemalang
Kamis, 21 Agustus 2025 | 01.03

PUSKAPIK.COM, Semarang -Pasangan suami istri yang tewas secara misterius di Warungpring Kabupaten Pemalang, Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (35), rupanya meregang nyawa diracun dukun pa...
PUSKAPIK.COM, Semarang -Pasangan suami istri yang tewas secara misterius di Warungpring Kabupaten Pemalang, Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (35), rupanya meregang nyawa diracun dukun palsu pengganda uang.
Pelaku yang tega meracun pasutri itu adalah Iskandar (63) asal Tegal. Diketahui, Iskandar residivis kasus yang sama dan baru beberapa tahun bebas dari penjara Nusakambangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan tersangka memuluskan aksi kejahatannya dengan modus menjanjikan bisa menggandakan uang milik korban.
Dwi Subagio menerangkan, korban meregang nyawa usai meminum kopi yang sebelumnya sudah dicampur racun yang diberikan pelaku kepada korban sebagai salah satu syarat dalam ritual penggandaan uang.
"Pelaku memberikan kopi yang sudah dicampur apotas, diminta meminum di tempat sepi saat tengah malam," jelas Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Jasad korban Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (35) ditemukan tewas tergeletak di atas tumpukan pecahan batu di dekat Kali Rambut Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Minggu (10/8/2025).
Peristiwa ini bermula ketika korban mengalami kesulitan ekonomi. Pasangan suami istri tersebut lalu meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uang. Pelaku memberi syarat kepada korban untuk menjalani sejumlah ritual.
"Setelah beberapa saat, korban kemudian menagih tersangka agar uangnya kembali karena tidak berhasil," terang Kombes Pol Dwi Subagio.
Korban kemudian menagih uang Rp 2 juta kepada pelaku sebagai ganti ritual yang sudah dilakukan. Tak kekurangan akal, pelaku lalu meminta agar korban melakukan ritual terakhir dengan memberi bungkusan berisi kopi agar diminum.
Rupanya ini bukan kejahatan yang dilakukan Iskandar. Pria asal Tegal itu merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun pada 2004 dan baru bebas tahun 2019 lalu.
Polisi pun masih akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat Iskandar sudah bebas dari Lapas Nusakambangan sejak 2019.
Atas perbuatan jahatnya itu, Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. **
Artikel Terkait

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kesesi Pekalongan, Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Niat Hendak Kencing, Buruh Bongkar Muat di Pekalongan Tewas Tersengat Tiang Lampu Jalan

Sterilisasi Ketat GPU Kajen, Polres Pekalongan Pastikan Natal Bersama Aman
