Saksi Ahli KPK Ragu Saat Ditanya Penetapan Tersangka Gus Yaqut Tanpa Surat Pemberitahuan

Jumat, 6 Maret 2026 | 22.16
Sidang Kuota Haji
Proses sidang praperadilan kasus kuota haji tahun 2024 yang di PN Jakarta.

Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu pada Jumat (6/3/2026) sore, sempat berlangsung panas.

JAKARTA, puskapik.com - Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu pada Jumat (6/3/2026) sore, sempat berlangsung panas.

Perdebatan muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.

Pertanyaan itu diajukan kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri) Erdianto Efendi.

Baca Juga: Perempuan Lintas Profesi Tegal Salurkan 115 Paket Sembako untuk Lansia yang Tak Tersentuh Bansos

Awalnya, Erdianto menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan aparat penegak hukum menyampaikan penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan.

Dia juga menyinggung ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengamanatkan agar penetapan tersangka diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan tersangka diterbitkan.

Menurut Erdianto, istilah 'disampaikan' dalam putusan MK masih dapat dimaknai secara luas. Dia menyebut penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan maupun secara lisan. Hal yang sama, kata dia, juga berlaku terhadap kata 'diberitahukan' dalam Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru.

Penjelasan itu kemudian dipersoalkan oleh tim hukum Gus Yaqut. Mereka menilai keterangan tersebut bertentangan dengan pernyataan Erdianto sebelumnya yang menyebut penetapan tersangka harus didasarkan pada surat yang disampaikan kepada tersangka.

“Kalau saya tidak keliru, saudara saksi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan yang dijelaskan oleh termohon tadi, Pasal 90 ayat 2 tadi, bisa disampaikan secara lisan. Apakah itu tidak bertentangan dengan apa yang saudara ahli tadi sampaikan juga?” kata Anggota Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Muhammad Ali Fernandez, dalam persidangan melalui siaran pers yang diterima puskapik.com

Menanggapi pertanyaan tersebut, Erdianto sempat terlihat ragu dalam memberikan jawaban.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait