Sanksi Pembuang Sampah di Sungai Kendal Belum Diterapkan, Begini Alasannya

Minggu, 15 Februari 2026 | 19.10
Kondisi sungai  kendal yang dipenuhi sampah. edhot
Kondisi sungai kendal yang dipenuhi sampah. edhot

DLH Kendal belum terapkan sanksi pembuang sampah di Sungai Kendal, pilih edukasi dan normalisasi cegah banjir serta luapan air rob.

KENDAL, puskapik.com – Tumpukan sampah yang kerap menyumbat aliran Sungai Kendal hingga menyebabkan genangan air dan luapan ke jalan serta permukiman, belum diikuti dengan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, mengakui pihaknya belum menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara hingga enam bulan.

Baca Juga: Kapolres Pekalongan: Proyektil Asli dari Senpi, Tim Labfor Dalami Tipe Senjata

“Sanksi belum kita laksanakan, karena sekarang masyarakat masih sensitif terhadap denda. Kita harus lebih hati-hati meskipun sudah ada Perda yang mengatur hal itu,” kata Aris, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi masih menjadi langkah utama yang ditempuh pemerintah daerah. DLH akan terus menggencarkan imbauan agar warga tidak membuang sampah ke sungai maupun ke lokasi yang dilarang.

“Memang ini perlu kesadaran terutama dari diri sendiri,” imbuhnya.

Normalisasi Sungai Segera Dilakukan

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan normalisasi Sungai Kendal untuk mengurangi dampak sumbatan sampah.

Bupati yang akrab disapa Tika menjelaskan, sumbatan sampah kerap membuat aliran sungai tersendat dan meluber ke jalan hingga perkampungan, terutama saat terjadi kenaikan air rob dari arah laut yang bertemu dengan limpahan air dari hulu.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait