Program Gas Jateng 5%, Potongan Pajak Kendaraan Berlaku sampai Akhir 2026

Minggu, 22 Februari 2026 | 15.35

Pemprov Jateng beri diskon PKB 5% hingga 31 Desember 2026 lewat program Gas Jateng 5% guna meringankan beban warga dan tingkatkan kepatuhan pajak.

SEMARANG, puskapik.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan program pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen terhitung mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas penyesuaian tarif PKB akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat, yang diteken pada 20 Februari 2026.

Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan Ratusan Juta Dana Apresiasi dan Perkuat Pembinaan agar Atlet Tetap Bertahan

Kebijakan itu lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga, terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan, kebijakan ini telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah sehari sebelumnya.

“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu, 22 Febaruari 2026.

Dia menjelaskan, berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur.

Masrofi meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai diskon 5 persen tidak sebanding dengan isu kenaikan pajak hingga 66 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak tepat.

Ia menjelaskan, setelah penerapan ketentuan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen.

Halaman 1 dari 3

Artikel Terkait