Komisi D DPRD Kendal Panggil Dinkes dan BPJS, Soroti Penolakan Rujukan Warga Miskin

Rabu, 25 Februari 2026 | 13.29
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan. edhot
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan. edhot

Ketua Komisi D DPRD Kendal panggil Dinkes, RSUD dan BPJS usai dugaan penolakan rujukan pasien di Puskesmas Kendal II jadi sorotan publik.

KENDAL, puskapik.com – Kasus penolakan rujukan BPJS terhadap Salmiati (59), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal Kota, mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Ketua Komisi D DPRD Kendal, Dedy Ashari Styawan, memastikan pihaknya akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk dimintai klarifikasi.

Agenda pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi D akan menghadirkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Kepala Puskesmas Kendal II, Direktur RSUD dr Soewondo Kendal, serta perwakilan BPJS Kesehatan.

Dedy menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang dinilai mencerminkan persoalan serius dalam layanan kesehatan, khususnya mekanisme rujukan BPJS.

Baca Juga: Tak Ada Tilang, Yang Ada Takjil, Kejutan Ramadan dari Polres Kendal

“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ada warga yang datang paling awal, bahkan mendapat nomor antrean satu, tetapi justru tidak mendapatkan hak rujukan. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terulang,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, Komisi D ingin memperoleh gambaran utuh terkait penerapan kuota rujukan BPJS di puskesmas. Pihaknya juga ingin memastikan tidak ada kebijakan yang justru merugikan pasien, terutama lansia dan penderita penyakit kronis.

“Kami ingin tahu secara detail, apakah aturan kuota ini sudah diterapkan dengan benar, bagaimana solusi bagi pasien dengan kondisi serius, dan sejauh mana koordinasi antara puskesmas, rumah sakit, BPJS, dan Dinkes,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD Kendal berkepentingan memastikan pelayanan kesehatan berjalan adil dan manusiawi. Sistem pelayanan, menurutnya, tidak boleh membuat warga yang sedang sakit justru semakin kesulitan karena terbentur persoalan administrasi.

“Nanti dari forum itu, kami akan dorong rekomendasi yang jelas. Prinsipnya, masyarakat harus dilayani, bukan dipersulit,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Salmiati yang rutin menjalani kontrol penyakit dalam di RSUD dr Soewondo Kendal terpaksa pulang dengan kecewa setelah permintaan rujukan BPJS-nya ditolak oleh Puskesmas Kendal II dengan alasan kuota rujukan harian telah habis. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap sistem layanan rujukan BPJS di Kabupaten Kendal.

Artikel Terkait