DPRD Kendal Susun Peraturan Tata Cara Propemperda, Perkuat Perencanaan Pembentukan Perda

DPRD Kendal susun Peraturan Tata Cara Propemperda untuk memperkuat perencanaan pembentukan Perda agar lebih terencana, terpadu, sistematis, dan akuntabel.
KENDAL,puskapik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menegaskan pentingnya penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai langkah memperkuat mekanisme pembentukan Perda yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Peraturan DPRD merupakan produk hukum internal lembaga legislatif daerah yang ditetapkan melalui rapat paripurna untuk mengatur berbagai aspek, baik yang bersifat internal kelembagaan maupun yang berdampak pada masyarakat luas. Regulasi ini menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, sekaligus mengatur hubungan kerja antara DPRD dengan Pemerintah Daerah serta masyarakat.
Baca Juga: Promosi Digital dan WiFi 1 Gbps, Dinkop UKM Tegal Genjot Kunjungan ke Pasar Tradisional
Ketua Pansus II DPRD Kendal, Muhammad Iqbal Adila, menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan Perda.
“Propemperda merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga diharapkan Perda yang dihasilkan telah menaati komitmen program perencanaan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, melalui Propemperda, setiap Perda yang ditetapkan benar-benar telah direncanakan secara matang dan dikaji secara sistematis. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, aspiratif, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Secara substansi, Peraturan DPRD tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda akan memuat sejumlah materi pokok. Di antaranya tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD, mekanisme pembahasan bersama Pemerintah Daerah, penetapan dan pelaksanaan Propemperda, hingga penyusunan Rancangan Perda di luar Propemperda.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur peran serta masyarakat, penyebarluasan Propemperda, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan perubahan Propemperda. Pembentukan aturan ini merupakan tindak lanjut dari delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu segera ditetapkan oleh DPRD.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menegaskan bahwa Peraturan DPRD adalah produk hukum internal yang bertujuan memperkuat mekanisme pembentukan peraturan, mulai dari tahap perencanaan hingga pemantauan.
“Salah satu Peraturan DPRD yang harus segera kita tetapkan adalah terkait tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD. Proses ini wajib selaras dengan prinsip terencana, terpadu, dan sistematis,” tegasnya.


