Bupati Kendal Dorong Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat untuk Dongkrak PAD

Kamis, 2 April 2026 | 16.17
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. (edhot)
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari. (edhot)

Bupati Kendal dorong pengelolaan sumur minyak rakyat untuk tingkatkan PAD, buka lapangan kerja, dan gerakkan ekonomi dengan dukungan pemerintah pusat.

KENDAL, puskapik.com — Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berharap potensi sumur minyak rakyat yang mulai dikelola di sejumlah wilayah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal.

Menurutnya, sektor minyak dan gas bumi (migas) menjadi salah satu sumber penerimaan daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pengelolaan sumur minyak rakyat dinilai strategis untuk mendongkrak pendapatan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Tepis Isu Renggang, Ahmad Luthfi dan KDM Ngobrol Akrab Penuh Canda Tawa

“Harapannya nanti bisa memberikan sumbangsih terhadap PAD kita melalui sistem bagi hasil. Karena dari pusat ada dua sumber bagi hasil, yakni migas dan sawit. Mudah-mudahan dari minyak di Kendal ini bisa meningkatkan PAD,” ujar Dyah Kartika Permanasari, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, selain meningkatkan pendapatan daerah, keberadaan sumur minyak rakyat juga berpotensi membuka lapangan kerja baru serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga: Ragam Kostum Berkarakter Meriahkan 47 Tahun SMPN 2 Batang

Namun demikian, Bupati menyebutkan bahwa saat ini pengelolaan sumur minyak rakyat masih berada pada tahap awal. Sejumlah titik lokasi di Kabupaten Kendal masih dalam proses pengecekan untuk memastikan potensi kandungan minyak yang ada.

“Ini masih tahapan awal dan tentu membutuhkan proses panjang. Nantinya kebijakan akan mengacu dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan kerja sama antara Koperasi KEN, perwakilan penambang sumur rakyat, serta pemerintah desa setempat. Bahkan, penandatanganan berita acara produksi telah dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal pengelolaan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait