Serahkan DPA 2026, Bupati Brebes Ajak Kawal Pembangunan Daerah

Bupati Brebes ajak jajaran kawal APBD 2026 secara transparan, fokus program prioritas dan larang pemborosan anggaran.
BREBES, puskapik.com - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengajak seluruh jajarannya, untuk mengawal proses pelaksanaan pembangunan daerah di tahun 2026.
Hal ini di tegaskan Paramitha usai secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan DPA tahun 2026 ini, di laksanakan di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (5/1/2026).
Paramitha mengatakan, penyerahan DPA bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan tonggak komitmen Pemkab Brebes.
Baca Juga: DPRD Brebes Desak Pemkab Selesaikan Verifikasi Honorer Non ASN Gagal CPNS
Penandatanganan Pakta Integritas juga merupakan pernyataan sikap dan keberpihakan, bahwa pemerintah berdiri di barisan pemerintahan yang bersih, berani, dan bertanggung jawab.
Pihaknya mengajak para OPD dan kepala bagian, direktur RSUD, camat se Kabupaten Brebes, lurah serta ketua organisasi penerima anggaran untuk mengawal pelaksanaan program pembangunan ini.
"Kita menegaskan tekad bersama untuk mengawal pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan," ucapnya.
Baca Juga: Pemalang Tata Ulang Birokrasi, 30 Instansi Diselaraskan Regulasi Nasional
Paramitha menyampaikan, pelaksanaan program pembangunan adalah janji pemerintahan yang harus diwujudkan bersama melalui kerja nyata dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat.
Program Prioritas
"Kita punya program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat. Di antaranya, program Beresi Dalan, Wardoyo (wareg sedoyo) dan Satu Keluarga Satu Sarjana. Kemudian, Adminduk Digitalisasi, Beresi Sampah, Brebes Festival dan Lestari Budayaku. Selain itu, Jaga Harga Bawang, Nakes Door to Door, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT/RW dan para petani," Paparnya.
Program tersebut, lanjut Paramitha, merupakan amanah rakyat. Kepada seluruh kepala perangkat daerah, tidak ada ruang untuk pemborosan.
Baca Juga: Putri Daerah Brebes Tampil di KDI 2025, Bupati Ajak Dukung Afifah
Tidak ada toleransi terhadap program yang tidak berdampak, dan tidak ada kompromi terhadap penyimpangan anggaran.
"Optimalisasi anggaran harus di arahkan sepenuhnya untuk menyukseskan program prioritas. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah daerah," serunya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes, Edy Kusmartono MSi menyampaikan, di terimanya DPA dan di tandatanganinya pakta integritas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026, menandai di mulainya pelaksanaan anggaran kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Pembongkaran Rumah Nenek Kushayatun Tegal Bentuk Premanisme
"Tujuan penyampaian DPA ini, adalah sebagai pedoman pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2026. Ini disusun sesuai dengan perencanaan program kegiatan pada masing-masing OPD," katanya.
Dia melaporkan, tahun anggaran 2026 APBD Kabupaten Brebes ditetapkan dengan rincian. Pendapatan daerah sebesar Rp3.510.189.634.580 dan belanja sebesar Rp3.650.521.533.018.
"Dalam pembiayaan daerah untuk penerimaan dianggarkan sebesar Rp147.331.898.438 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa). Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp7.000.000.000, dialokasikan untuk penyertaan modal kepada beberapa BUMD milik Pemkab Brebes," pungkasnya. **



