Wabup Wurja Lepas 33 ASN Purna Tugas, Beri Apresiasi Pengabdian Puluhan Tahun

Rabu, 25 Februari 2026 | 15.50
Wabup Wurja menyerahkan petikan SK pensiun kepara para ASN yang masuki purna tugas.
Wabup Wurja menyerahkan petikan SK pensiun kepara para ASN yang masuki purna tugas.

Wabup Brebes Wurja lepas 33 PNS purna tugas TMT 1 Maret 2026, apresiasi dedikasi ASN dan dorong tetap aktif berkarya di masa pensiun.

BREBES, puskapik.com - Wakil Bupati Brebes, Wurja melepas sebanyak 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Brebes yang purna tugas, Rabu (25/2/2026). Pelepasan ini ditandai dengan penyerahan Petikan Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 Maret 2026.

Acara yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemberkasan Tunjangan Hari Tua (THT) dan Pensiun Pertama Ketaspenan ini, dilaksanakan di Aula Kartini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupayen Brebes.

Wakil Bupati Brebes Wurja mengapresiasi, atas dedikasi para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Pengabdian selama dua puluh hingga tiga puluh tahun lebih bukanlah waktu yang singkat. Bapak dan Ibu adalah sosok-sosok yang telah bekerja dengan penuh dedikasi.

Baca Juga: Pemkab Pemalang Harapkan Sekolah dan Rumah Bangun Sumur Resapan dan Biopori

"Semua ini menjadi bukti nyata kontribusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Brebes," ujarnya.

Menurut dia, masa purna tugas bukanlah alasan untuk berhenti berkarya. Para pensiunan didorong untuk tetap menjaga kesehatan fisik dan mental melalui berbagai aktivitas positif seperti berkebun, berolahraga, hingga bergabung dengan organisasi Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) di wilayah masing-masing.

"Manfaatkan waktu luang untuk mengembangkan hobi yang mungkin selama ini terabaikan. Pensiun adalah kesempatan untuk terus belajar dan berbagi ilmu kepada masyarakat sekitar," lanjutnya.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada PNS yang akan menjalani masa purna tugas.

Dari 33 PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun TMT 01 Maret 2026 itu rinciannya, pejabat eselon IV 2 orang. Kemduian, tenaga kependidikan 23 orang, tenaga kesehatan 4 orang, dan tenaga gungsional lainnya 1 jabatan pelaksana/staf sebanyak 3 orang.

Artikel Terkait