Manfaatkan Pemutihan Denda PDAM Tirta Baribis Brebes Tersisa 4 Hari Lagi hingga 31 Maret 2026

Pemutihan denda PDAM Tirta Baribis Brebes tersisa 4 hari, pelanggan cukup bayar pokok tagihan tanpa denda hingga 31 Maret 2026
BREBES, puskapik.com – Program pemutihan denda keterlambatan pembayaran rekening air dari Perumdam PDAM Tirta Baribis Kabupaten Brebes tinggal 4 hari lagi.
Warga diminta segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 31 Maret 2026.
Program yang sudah berjalan sejak 18 Maret 2026 ini memberikan keringanan bagi pelanggan. Selama periode tersebut, pelanggan cukup membayar pokok tagihan tanpa dikenakan denda, baik untuk rekening lancar maupun tunggakan.
Baca Juga: Kendal Jadi Tuan Rumah Downhill Internasional, Promosikan Budaya dan Pariwisata
Dengan kebijakan ini, pelanggan bisa lebih hemat karena tidak perlu membayar biaya tambahan akibat keterlambatan. Sekaligus, ini menjadi kesempatan untuk menuntaskan tunggakan lama.
Kepala PDAM Tirta Baribis Unit Bumiayu, Muflikhin, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia meminta agar pelanggan dapat memanfaatkan program yang telah disediakan.
“Silakan dimanfaatkan selama masih berlangsung,” ujarnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui loket resmi maupun layanan online yang tersedia. Selama dilakukan sebelum batas akhir, denda akan otomatis dihapus.
Baca Juga: Trans Banyumas Masuk Stasiun Purwokerto, Ini Koridor dan Rute Lengkapnya


