Ada Perda, Perbup, dan Forum TJSL di Brebes: Tapi Tak Ada Angka, Apa Gunanya?

SEJAK tahun 2019, Kabupaten Brebes telah memiliki perangkat regulasi yang seharusnya menjadi landasan kuat bagi penguatan peran dunia usaha dalam pembangunan sosial dan lingkungan. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana, telah disahkan.

Bahkan, Forum TJSL Daerah pun telah dibentuk sebagai ruang koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.

Namun dalam pratiknya, setelah lima tahun berjalan, dampak nyata dari regulasi ini masih belum terasa signifikan. Forum TJSL yang sudah dibentuk belum berjalan maksimal, dan substansi regulasinya pun belum tajam. Pertanyaan mendasarnya: mengapa kontribusi TJSL di Brebes tetap belum optimal, meski aturan telah tersedia?

Karena hingga hari ini, tidak ada satu pun pasal dalam Perda atau Perbup yang menyebutkan secara eksplisit berapa persen keuntungan yang wajib dialokasikan perusahaan untuk TJSL. Tidak ada angka. Tidak ada standar.

Ketika Tanggung Jawab Menjadi Sukarela

Dalam regulasi yang ada, tidak ada satu pun ketentuan yang menyebut angka, baik dalam bentuk persentase dari laba bersih maupun nominal tetap. Akibatnya, pelaksanaan TJSL di Kabupaten Brebes menjadi sangat tergantung pada niat baik masing-masing perusahaan.

Tanpa angka, TJSL di Brebes hanya menjadi seruan moral, bukan kewajiban yang terukur. Tidak ada standar, tidak ada keharusan pelaporan terbuka, dan akhirnya tidak ada dorongan nyata bagi dunia usaha untuk turut bertanggung jawab atas lingkungan dan masyarakat tempat mereka beroperasi.

Bandingkan: Daerah Lain Sudah Melangkah Jauh

Sementara Brebes terjebak dalam simbolisme regulasi, sejumlah daerah di Indonesia sudah mengambil langkah berani dan progresif: Kota Bekasi menetapkan kontribusi TJSL sebesar 3% dari laba bersih (Perda No. 6 Tahun 2015), Provinsi Kalimantan Timur menetapkan 3% (Perda No. 3 Tahun 2013), Kabupaten Mojokerto dan Kota Cimahi mengatur kisaran 1–3%, Tanjung Jabung Timur bahkan lebih tegas: 6% dari laba bersih perusahaan (Perda No. 13 Tahun 2013).

Di daerah-daerah tersebut, TJSL tidak lagi menjadi opsi, tetapi sudah masuk dalam ranah kewajiban yang terukur dan diawasi. Bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tapi bagian dari tata kelola korporasi yang bertanggung jawab bukan sekadar formalitas atau filantropi musiman.

Brebes Punya Potensi, Tapi Regulasi Belum Tegas

Sebagai kabupaten dengan penduduk terbesar kedua di Jawa Tengah, serta dengan pertumbuhan kawasan industri dan properti yang pesat, Brebes memiliki potensi kontribusi TJSL yang sangat besar. Tapi potensi itu belum diserap maksimal karena regulasinya belum memiliki daya ikat kuat.

Ironisnya, hingga kini belum ada upaya serius untuk menyusun naskah akademik revisi Perda TJSL yang bisa memperbaiki kekosongan substansi ini. Padahal itulah kunci awal untuk membenahi sistem yang sudah ada.

Revisi Perda: Momentum yang Harus Diambil

Langkah perbaikan bukan hanya mungkin, tapi sudah sangat mendesak. Revisi Perda TJSL perlu mencakup poin-poin penting berikut:
1. Penetapan besaran minimal 2–3% dari laba bersih sebagai dana TJSL wajib,
2. Kewajiban pelaporan terbuka, baik secara daring maupun melalui forum publik tahunan,
3. Penguatan Forum TJSL Daerah, agar tak hanya menjadi stempel simbolik,
4. Insentif dan sanksi proporsional untuk mendorong kepatuhan dunia usaha, agar pelaku usaha tidak lagi memandang TJSL sebagai beban, tapi bagian dari kontrak sosial.

TJSL Bukan Amal, Tapi Kontrak Sosial

Sudah saatnya Brebes menegaskan bahwa TJSL bukan bentuk kebaikan hati perusahaan. Ketika perusahaan tumbuh di atas tanah dan keringat masyarakat, maka ada kewajiban etis dan legal untuk mengembalikan sebagian dari keuntungan itu demi kesejahteraan bersama.

Perusahaan yang tumbuh di atas tanah dan tenaga kerja Brebes, harus punya tanggung jawab moral dan hukum untuk turut membangun wilayah tempat mereka beroperasi. Dan Pemkab Brebes harus hadir dengan regulasi yang.

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!