PEKALONGAN (PUSKAPIK) – Pemkab Pekalongan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (18/2/2020) siang. Bertempat di ruang rapat Bupati Pekalongan, penandatanganan dilakukan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi dan Kajari Kabupaten Pekalongan Mardani.
Hadir sebagai saksi Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti, Sekda Pekalongan Mukaromah Syakoer beserta Asisten dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Asip Kholbihi menerangkan bahwa MoU ini sudah berjalan tiga tahun dan dilanjutkan kembali karena Pemkab Pekalongan butuh pendampingan hukum, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kerja sama.
“Pemkab Pekalongan dalam melakukan kerja sama itu penguatan hukumnya kita minta konsultasi dengan Kejari, kalau pun ada persoalan hukum perdata dan tata usaha negara maka ini menjadi domain Kejari,” kata Bupati.
Dijelaskan Bupati, kerja sama ini akan saling menguatkan dan fungsi pendampingan lain seperti konsultasi hukum berjalan terus dan ini sedang dilakukan. Harapannya, dengan kerja sama ini akan membangun Kabupaten Pekalongan dengan pendekatan hukum, yang artinya masyarakat juga agar sadar hukum, penyelenggara pemerintahannya juga memahami betul tentang hukum.
“Kita akan membangun masyarakat yang berbasis hukum berkeadilan karena ini juga modal untuk membangun Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kajari Kabupaten Pekalongan, Mardani menambahkan, MoU ini bisa memberikan dukungan dan pengawasan tentang apa yang sudah dikerjakan saat ini agar hasilnya juga baik dan tidak ada permasalahan hukum.(YON)