PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebut Refocusing APBD Kabupaten Pemalang tahun 2025 tak perlu melalui persetujuan DPRD. Eksekutif memastikan tak akan menggunakan mekanisme brutal dalam mengotak atik APBD.
Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, selaku Ketua TAPD melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pemalang, Nur Aji Mugi Hartono, menyebut, refocusing APBD Pemalang tahun 2025 tak harus melalui mekanisme persetujuan DPRD.
“Kita ingin meluruskan, kalau pergeseran itu mekanismenya tidak melalui persetujuan, tetapi pemberitahuan.” jelas Aji saat dikonfirmasi puskapik.com, Selasa (22/4/2025).
“Itu di salah satu pasal Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD juga disebutkan begitu.” imbuhnya.
Namun memang, kata Aji, mengingat pergeseran anggaran ini menyangkut program-program strategis, sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengadakan rapat bersama Badan Anggaran DPRD Pemalang.
“Hasil komunikasi kita dengan pimpinan DPRD agar diselenggarakan rapat badan anggaran. Itu jauh sebelum Lebaran.” tuturnya.
Dijelaskan Aji, pergeseran anggaran itu merupakan rangkaian kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Didasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD Tahun 2025.
“Kemudian Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang efisiensi dan juga SE Mendagri nomor 900.1.1/640/SJ.” lanjutnya.
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri itu, kata Aji, ada frasa yang menyebutkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini digunakan untuk mewujudkan visi misi kepala daerah terpilih melalui mekanisme pergeseran.
“Di Rapat Badan Anggaran itu disampaikan Pak Sekda beserta TAPD bahwa dari rangkaian regulasi maka ditargetkan sebesar Rp 25 miliar refocusing. Hasil efisiensi digunakan untuk alat pemusnah sampah,” terangnya.
“Pergeseran (anggaran) tadi, nanti ditampung di perubahan anggaran.” imbuh Aji.
Nur Aji Mugi Hartono mewakili jajaran TAPD Kabupaten Pemalang pun menyampaikan terima kasih atas interupsi DPRD Pemalang. Ia memastikan, eksekutif tetap taat terhadap aturan-aturan penyusunan anggaran.
“Kami secara prinsip ya berterima kasih atas pencermatan DPRD. InsyaAllah kami tidak gegabah dan tidak menggunakan mekanisme yang brutal.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, menilai Sekda selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) telah melampui kewenangan karena tidak melibatkan legislatif (DPRD) dalam membahas dan menyusun refocusing anggaran.
“Sekda seperti tidak memahami aturan, prosedur dan mekanisme pembahasan APBD. Refocusing anggaran tidak bisa dibahas lalu diputuskan sendiri oleh eksekutif tanpa melibatkan kami (DPRD),” kata Kundhi dalam keterangan pers ke awak media, Senin (21/4/2025).
APBD Pemalang TA 2025, lanjutnya, adalah produk hukum yang sudah diputuskan secara bersama antara Bupati dengan DPRD. Sehingga, harus ada payung hukum yang jelas untuk merefocuing atau merombak struktur APBD. (**)
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
