PUSKAPIK.COM, Pemalang – Penjualan Elpiji 3 Kilogram bersubsidi secara eceran di Kabupaten Pemalang masih diperbolehkan, di tengah munculnya aturan larangan pengecer yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Itu disampaikan Anita Novi, Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Diskoperindag Kabupaten Pemalang. Pengecer sementara ini masih diperbolehkan lantaran aturan tersebut masih dalam proses adaptasi.
“Ini kan masih proses penyesuaian jadi sementara masih boleh. Kasihan konsumen juga kalau harus ke pangkalan.” terangnya, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga

Disamping itu, para pengecer gas elpiji 3 Kg atau gas melon di Kabupaten Pemalang pun banyak yang sudah didaftarkan sebagai Sub Pangkalan. Mereka tercatat secara resmi dan masuk dalam daftar aplikasi MyPertamina.
“Sekarang namanya sub pangkalan dan didaftarkan di aplikasi MAP. Jadi terdata resmi di Pertamina.” terangnya.
Novi pun memastikan, stok gas elipiji 3 Kg di Kabupaten Pemalang saat ini masih aman. “Pemalang lancar dan kami tanggal 20 Januari 2025 sudah mengajukan tambahan kuota ke Pertamina, 5 persen dari rata-rata alokasi harian.” tuturnya.
Lebih jauh, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Pemalang sendiri masih berada di angka Rp 18.000.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram atau gas melon secara eceran. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Per- tanggal 1 Februari 2025.
Dalam kebijakan itu, pemerintah menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer. (**)
Baca Juga
