Brebes  

Sekap Korban dan Todongkan Senpi, Komplotan Perampok di Brebes Diringkus

Empat Pelaku Masih Buron

PUSKAPIK.COM, Brebes – Komplotan perampok dengan senjata api (senpi) rakitan, berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Dalam aksinya, komplotan perampok ini, menyekap para korban, dibawah ancaman senpi rakitan.

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, yang berkerjasama dengan Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus lima dari sembilan pelaku. Sementara empat pelaku lainnya yang buron masih dalam pengejaran.

Peristiwa ini terjadi Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang. Tujuh pelaku datang menggunakan mobil Toyota Avanza putih, merusak pagar besi, dan mendobrak pintu rumah sebelum masuk dan melumpuhkan para penghuni.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Setelah masuk, para pelaku kemudian menyekap enam orang yang ada di dalam rumah. Mereka diikat dan dilakban. Korban yang disekap juga diancam dengan tondongan senpi rakitan, pisau belati, serta gunting.

Di bawah ancaman ini, para korban dipaksa membuka brankas berisi uang tunai Rp 20 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram. Selain itu, enam unit ponsel milik korban juga ikut di bawa kabur.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati mengungkapkan, setelah mendapat laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, dua pelaku utama berhasil diringkus pada 16 Januari 2025. Yakni, Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung. Keduanya ditangkap di kawasan Pantura, Kota Tegal.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan petunjuk baru yang mengarah pada tiga pelaku lainnya yang ditangkap pada 20 Januari 2025. Mereka adalah Susmulyadi alias Simul, Sumito, dan Edi Priyono.

Sementara, empat pelaku lainnya, Sujoko alias Ragil, Rizal Efendi alias Gento, Ajat Munandar, dan Yuliyanto alias Kiyer masih buron.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam aksi perampokan, dua pucuk senpi rakitan, linggis, kunci roda, lakban, dan kain pengikat yang digunakan untuk melumpuhkan korban serta beberapa barang berharga milik korban,” ungkapnya saat konferensi press di Mapolres Brebes, Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Hingga kini, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka,” pungkasnya. (**)

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed
Penulis: KusEditor: Nabil
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!