PUSKAPIK.COM, Brebes – Ribuan butir obat telarang yang merupakan barang bukti dari sejumlah kasus narkotika, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Brebes, kemarin. Barang bukti itu berasal dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selain obat terlarang, Kejaksaan Negeri Brebes juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain dari 19 kasus kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Brebes, Iman Suryaman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan pemusnahan untuk periode triwulan ke IV bulan Oktober 2024, yang berasal dari 19 perkara tindak pidana umum. Yakni, tindak pidana Narkotika dan zat adektif lainnya sebanyak 12 perakara, tindak pidana orang dan harta benda perkara sebanyak 6 perkara dan tindak pidana orang dan harta benda tindak pidana umum terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 1 perkara
“Khusus untuk barang bukti obar terlarang kami musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan mesin blander. Sedangkan untuk barang bukti lain, seperti handphone dihancurkan dengan martil. Untuk pakaian kami bakar, dan untuk senjata tajam diporong pakai gerindra,” ungkapnya.
Baca Juga
Dia merinci, untuk barang bukti obat terlarang yang dimusnahkan meliputi, jenis sabu 0.51 gram, ganja 124,62 gram, tembakau sintetis 118,36 gram, hexymer 2.427 butir, trihexyphenidyl 500 butir, DMP 148 butir, tramadol 258 butir, MF 195 butir, aprazolam 201 butir dan atarax 1 butir. “Apabila semua barang bukti jenis narkotikan ini diuangkan nilainya mencapai Rp. 53.700.000,” pungkasnya. (**)
Baca Juga