PUSKAPIK.COM, Brebes – Bupati Brebes Idza Priyanti, optimistis pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) selesai, meskipun dikerjakan oleh PT Istaka Karya Persero, salah satu dari 7 BUMN yang akan dibubarkan Kementerian BUMN.
Meskipun masuk daftar 7 BUMN yang akan dibubarkan, perusahaan itu dipercaya melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KTP) Brebes senilai Rp 120 miliar. Senin 27 September 2021, pekerjaan pembangunan gedung itu resmi dimulai. Ground breaking proyek ini ditandai dengan pemancangan tiang paku bumi.
Kendati PT Istaka Karya Persero akan dibubarkan, Bupati Brebes, Idza Priyanti optimistis pembangunannya bisa selesai sesuai perencanaan. Pasalnya, perusahaan kontraktor ini telah bekerja sama dengan perusahaan lain, yakni PT. Chimarder 777.
Baca Juga
Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen jika kedua perusahaan tersebut telah bergabung. Sehingga, bila nantinya ada pembubaran PT Istaka Karya akan dilanjutkan oleh PT Chimarder 777.
“Memang ada kabar itu (pembubaran 7 BUMN), dan ini langsung dibicarakan bersama instanisi terkait. Tujuannya untuk memastikan apakah benar-benar akan dibubarkan. Namun dari hasil rapat itu, diketahui PT Istaka Karya dalam melaksanakan pekerjaan Gedung KPT Brebes telah bekerjasama dengan PT Chimarder 777 Semarang,” beber Bupati.
Tak hanya sebatas itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menanyakan terkait kemampuan keuangan dari PT Chimarder 777. Hasilnya, sesuai dokumen lelang asetnya dari modal yang ada mencapai Rp 29 miliar. Bahkan, dalam jaminan lelang untuk pekerjaan Gedung KPT, direkening banknya Rp 14 miliar untuk PT Chimarder, dan 11 miliar untuk PT Istaka Karya. Sehingga totalnya ada Rp 25 miliar.
Gedung KPT Brebes yang akan dibangun itu berlokasi di Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes. Dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare. Pembangunan mega proyek itu, dilaksanakan PT Istaka Karya Persero, selaku pemenang tender.
Sebelumnya di atas lahan ini dibangun gedung KPT tahap pertama tahun 2008, yang kini mangkrak karena tersandung kasus korupsi.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga