Beranda Pasca Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Kepala Daerah IMG-20240824-WA0055 IMG-20240824-WA0055puskapik - PolitikMinggu, 25 Agustus 2024 | 23:34 WIB Rekomendasi untuk kamuRekap KPU Kab Pekalongan, Fadia – Sukirman Peroleh 306.443 Suara Atau 56.23%.PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Usai menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024,…KPU Kota Pekalongan Reschedule Pelaksanaan Debat Kedua Pilwalkot 2024PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Usai sukses menggelar debat publik pertama untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota…