Tok! Empat Pejabat Penyuap Bupati Pemalang (nonaktif) Divonis 1,5 tahun Penjara

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang penyuap Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo, Senin 9 Januari 2023, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keempat pejabat itu dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, lebih ringan di banding tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, keempat terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan kurungan selama empat bulan.

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrida dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Soleh.

“Dengan ini menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Mukti Agung Wibowo melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.

Adapun besaran uang yang diberikan masing-masing Slamet Masduki sebesar Rp234 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp240 juta, terdakwa Yanuar Nitbani sebesar Rp350 juta, dan terdakwa Muhammad Soleh sebesar Rp100 juta.

Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang (nonaktif), Mukti Agung Wibowo.

Menurut hakim, para terdakwa sebagai aparatur sipil negara tidak berupaya melaksanakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan menyatakan menerima putusan dari hakim terebut.

Penulis : Heru Kundhimiarso

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!