PUSKAPIK.COM, Slawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal membongkar sindikat pengedar dan pembuat uang palsu (upal). Salah satu anggota sindikat upal tersebut adalah mantan kepala desa di kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, AM.
Selain AM, warga Desa Kreman RT 005/RW 001, Kecamatan Warureja, polisi juga meringkus UE Desa Jatilawang RT 001/RW 001 Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sebagai pencetak upal dan MR sebagai penjual upal hasil cetakan tersangka UE
Dalam rilis ungkap kasus, Selasa siang, 9 November 2021, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengedar upal ini berawal dari penangkapan AM di Jalan Lingkar Slawi, Kabupaten Tegal pada 4 November 2021.
“Saat ditangkap AM membawa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 21 juta. Ngakunya dia beli 29 juta. Berarti sudah ada 8 juta upal yang dijual,” kata Dewa.
Dewa menerangkan, AM membeli upal dari tersangka MR dengan harga 1 banding 3, artinya Rp100.00 uang asli mendapat 300.000 upal. Kemudian tersangka AM menjual kembali upal dengan harga 1 banding 2.
“Jadi tersangka AM ini membeli upal untuk dijual lagi, bukan untuk dibelanjakan barang,” kata Dewa.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka UE dan MR merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan tersangka AM. “Dari pengakuan AM kita kembangkan ke UE dan MR,” ujar Dewa.
Dewa menerangkan, dalam sehari tersangka UE bisa mencetak sebanyak 5 juta upal. UE biasanya mencetak upal berdasarkan pesanan. Caranya hanya dengan menggunakan mesin printer dan scaner.
“UE ini baru mencetak banyak jika ada pesanan. kalau tidak ya dia mencetak dalam jumlah sedikit,” kata Dewa.
Tersangka AM mengaku nekat menjadi pengedar upal lantaran usaha kontraktor yang digelutinya setelah tidak menjadi Kades bangkrut karena pandemi. Dia pun terpaksa terjun menjadi pengedar upal untuk mencari modal lagi.
“Usaha saya bangkrut, usaha kontraktor, sejak pandemi,” kata AM.
Sedangkan tersangka UE mengaku memiliki keahlian mencetak upal setelah mempelajari dari YouTube. Awalnya hanya iseng-iseng tapi akhirnya ketagihan setelah bisa mendapatkan pembeli.
“Saya belajar mencetak upal dari YouTube,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang palsu jadi dan setengah jadi pecahan 100.000 dan 50.000, alat scaner, printer, tinta, kertas dan alat pemotong kertas.
“Para Tersangka dijerat Pasal 36 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yakni “Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau Pasal 245 KUHP yakni “ Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Dewa.
Kontributor: Sakti Ramadhan
Editor: Faisal M