PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, Kamis 15 April 2021 melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, pihaknya telah mengamankan AZ, 35 tahun, AB, 48 tahun, WW, 35 tahun dan ES.
Penangkapan pelaku sendiri berdasarkan dari hasil penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di rumah seorang warga di Dukuh Sindang, Desa Banjarsari, Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan beberapa hari lalu.
Baca Juga
Dari aksinya tersebut, terduga pelaku masuk rumah mencongkel jendela dengan linggis dan kemudian mengambil kain scuba sebanyak 6 (enam) roll, kain amirican drill sebanyak 15 (lima belas) roll, dan kain kashibo sebnyak 3 (tiga) rioll. Dari kejahatan itu korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
Dari keterangan pelaku diketahui, mereka tidak hanya sekali saja menjalankan aksinya, namun sudah beberapa kali beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Pekalongan seperti di Desa Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap, Desa Tosaran Kecamatan Kedungwuni, Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni dan Desa Banjarsari Kecamatan Talun.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga