PA GMNI Pemalang Desak Penegak Hukum Usut Dugaan ‘Upeti’ BPNT untuk Oknum Anggota DPRD

Ketua DPC PA GMNI Pemalang, Ika Indra Sanjaya. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dugaan setoran ‘upeti’ kepada oknum anggota DPRD dan petinggi partai politik dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Pemalang menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya dari Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Pemalang.

Ketua DPC PA GMNI Pemalang, Ika Indra Sanjaya menegaskan, jika dugaan ini benar terjadi, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak mengusut tuntas kasus tersebut. “Kalau sekelas Mensos Kabinet Jokowi dari partai pemenang pemilu saja tak berkutik, apalagi ini,” katanya, Rabu, 24 Maret 2021.

Indra mengatakan, jika yang diambil keuntungan atas selisih harga komoditi BPNT oleh BUMDESma, maka hal itu tidak menjadi masalah. Namun jika itu bentuknya bina lingkungan mengatasnamakan pejabat demi kepentingan golongan atau kelompok, maka itu adalah persoalan serius.

“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah representasi kaum-kaum marhaen yang harus diperjuangkan hak hidupnya akibat dampak pandemi. Ketika negara hadir lewat bansos malah dikorupsi, di mana hati nuraninya,” katanya.

Seperti diberitakan, seorang oknum Anggota DPRD Pemalang berinisial FH dan petinggi partai politik disebut-sebut menerima ‘upeti’ Rp4.500 untuk tiap KPM dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dugaan upeti dari hasil pungutan liar (pungli) itu mencuat setelah beredarnya percakapan antara seseorang dengan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma) Kecamatan Bodeh, Eko. BUMDESma adalah suplier pemasok bahan sembako ke agen-agen BPNT untuk kemudian disalurkan ke warga di Pemalang yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam rekaman itu, FH disebut menerima ‘upeti ‘ Rp4.500 per KPM dari lima kecamatan. Jumlah totalnya sebanyak 55.000 KPM.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!