PUSKAPIK.COM, Pemalang- Forum Guru Wiyata Bakti (non-kategori) SD dan SMP Kabupaten Pemalang menggelar audiensi dengan DPRD Pemalang, Senin 22 Maret 2021.
Ketua Forum Guru Wiyata Bakti, Afni Abdul Rozak mengkritik wacana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengedepankan afirmasi usia sebagai salah satu syaratnya.
Menurutnya ini tidak adil dikarenakan ada beberapa rekannya yang usia tua tapi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau masa kerjanya rendah.
“Dari hal ini langkah komisi A seperti apa?. Kita tahu komisi A adalah mitra BKD terkait dengan status kepegawaian. Kami berharap komisi A getol memperjuangkan aspirasi kawan-kawan,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Ahmad Masrukhin, menyampaikan, permintaan maaf kepada perwakilan seluruh guru honorer yang hadir karena sampai saat ini belum bisa memenuhi kesejahteraan guru honorer karena kondisi finansial APBD yang terbatas.
“Kami selalu mendorong bagaimana penerimaan P3K dan CPNS bisa dibuka. Kami sudah sampaikan kondisi saat ini jumlah guru PNS yang pensiun lebih banyak daripada yang masuk. Kami sampaikan ke atas jawabannya, moratorium,” ujarnya.
Bagi Masrukhin, tugas DPRD selanjutnya dalam proses penerimaan P3K yang akan berlangsung yakni pengawalan agar tidak terjadi kecurangan dalam bentuk apapun.
“Kami mengawal untuk terciptanya keadilan, jadi dalam tes nanti kalau lulus ya lulus kalau tidak ya tidak,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pemaang, Sugianto, menyampaikan, pada formasi 2019, Pemkab Pemalang sudah merealisasikan ratusan CPNS dan P3K.
“Kuota 2019 sudah mengangkat 450 CPNS dan 341 P3K. P3K dengan gaji 100 persen dihitung masa kerja mendekati Rp 3juta, kalau PNS 80 persen. Namun untuk persyaratan bukan kebijakan daerah, kalau kebijakan daerah kami inginnya yang tua-tua dulu masa kerjanya,” ungkapnya.
Sugiyanto berharap kepada seluruh guru honorer non-kategori yang akan mengikuti seleksi P3K untuk bersungguh-sungguh mempersiapkan segalanya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman