PUSKAPIK.COM, Pemalang – KPU Pemalang meminta masukan dari berbagai stakeholder tentang penggunaan media sosial dalam tahapan kampanye Pilkada Pemalang 2020 lalu sebagai bahan evaluasi untuk persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti.
“Kami perkirakan di Pilkada serentak 2024 nanti, polanya akan sama dengan Pilbup kemarin yakni melalui daring atau virtual. Karena dari beberapa ahli mengatakan dampak Covid masih akan berlangsung selama 10 tahun di Indonesia,” kata Anggota KPU Pemalang Agus Setiyanto dalam acara rapat evaluasi kampanye Pilkada Pemalang 2020 di Lokomotif Cafe, Rabu siang, 17 Maret 2021.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, penting bagi KPU untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, baik dari tim kampanye paslon, media massa, pengamat, dan penggiat media sosial di Pemalang yang diundang dalam acara tersebut.
Masuk sesi diskusi, beberapa masukan disampaikan oleh peserta rapat. Salah satunya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pemalang, Ali Basarah yang juga sebagai pengisi materi dalam acara tersebut. Menurutnya, beberapa akun resmi kampanye Paslon Pilkada Pemalang 2020 tidak mencantumkan keterangan di profilnya sebagai akun resmi.
“Ini berdampak pada validitas informasi yang disampaikan, yang tercantum hanya visi-misi calon. Maka tidak bisa dibedakan antara akun relawan dan akun resmi kampanye Paslon,” katanya.
Masukan juga datang dari tim Paslon 01 Agus Sukoco-Eko Proyono, Agung Dewanto menyarankan model kampanye lebih kreatif dan millenial melalui aplikasi TikTok.
“Saya yakin KPU ketika sudah mulai masuk penyelenggaraan Pemilu sudah dilakukan. Cuma barangkali metodenya apa yang ini dilakukan masyarakat bisa tertarik, mungkin salah satunya ber-TikTok ria dengan goyangan-goyangannya. Namun dalam evaluasi hari ini, yang tetap menjadi prioritas pemikiran saya yaitu bagaimana menekan praktik money politics di Pemilu mendatang,” katanya.
Sedangkan mantan tim kampanye Paslon 02 Mukti Agung Wibowo- Mansur Hidayat, M Fauzi mengkritik pihak penyelenggara dalam sosialisasinya tidak mengarahkan pengguna media sosial untuk mendapatkan informasi melalui akun resmi paslon.
“Saya tidak menemukan dalam pamflet maupun dalam bentuk sosialisasi media lainnya oleh penyelenggara terkait arahan untuk masuk ke akun resmi paslon, misalnya silakan klik 01 tau 02 official. Ini yang seharusnya jadi bahan diskusi luar biasa ketika sekelas mahasiswa yang mempunyai intelektual mengaku tidak pernah tahu informasi kampanye dari akun-akun resmi Paslon ini merupakan persoalan,” ujarnya.
Sedangkan dari mantan tim Paslon 03, Iskandar Ali Syahbana-Agus Wardana, Hasan, lebih kepada aturan atau regulasi yang ada di PKPU tentang pembatasan aktivitas akun-akun kampanye para paslon.
“Untuk evaluasi ke depan kalau dilihat angka partisipasinya naik, bisa jadi bukan karena medianya, tapi tim suksesnya. Regulasi PKPU seharusnya tidak membatasi akun yang boleh atau tidak melakukan kampanye paslon, yang diatur adalah isinya. Jika menyangkut media sudah ada Undang-undang ITE yang mengaturnya,” katanya.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M