PUSKAPIK.COM, Semarang – Puluhan mahasiswa asal Papua mengelar aksi demonstrasi di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat 5 Maret 2021 siang. Namun aksi tersebut terpaksan dibubarkan oleh pihak kepolisian dan Satgas Gabungan Covid-19 lantaran tak ada pemberitahuan ke pihak polisi dan dilakukan saat masa pandemi.Tak hanya dibubarkan, sekitar 30-an peserta demo diangkut dengan truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan.
Aksi para mahasiswa tersebut dimulai dari sekitar patung kuda kampus Undip. Dengan membawa berbagai spanduk dan pengeras suara, rencananya mereka akan melakukan long march ke Jalan Pahlawan dan memutari Simpang Lima. Namun polisi dari jajaran Polrestabes Semarang bergerak cepat. Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Recky berulang kali menyampaikan agar massa membubarkan diri secara tertib dan mandiri, lantaran demo tidak mengantongi izin. Ia juga meminta anggotanya untuk menandai para pendemo yang memprovokasi. Termasuk menangkap koordinator lapangan dalam aksi tersebut.
“Saya minta korlap-nya diambil untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Mana korlapnya, silakan keluar (dari barisan). Untuk para pendemo saya minta bubar dan kembali ke rumah masing-masing, demo saat pandemi dilarang, patuhi hukum,†teriak Recky.
Arahan Kabag Ops tak digubris. Puluhan polisi dari satuan Sabhara dan Brimob terpaksa membubarkan paksa. Sempat terjadi adu dorong antara massa dengan polisi. Massa pendemo yang kalah jumlah tak kuasa bertahan. Beberapa dari mereka yang dianggap menjadi provokator diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang.
Juru bicara aksi, Ney mengatakan, demo tersebut menyuarakan penolakan pemberlakuan Otonomi Khusus Jilid II di Tanah Papua dan menuntut hak penentuan nasib sendiri. “Berikan kami hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat bangsa West Papua,†ujarnya.
Dia menyayangkan tindakan represif polisi. “Polisi represif. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, aspirasinya di depan publik,†ucapnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP I Gusti A Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Namun berdasarkan ketentuan dari Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan. “Semua sudah jelas, demo apapun tidak diperbolehkan. Demo pasti berkerumun dan melanggar prokes,†ungkapnya.
Adapun terkait peserta demo yang diamankan, AKBP IGA menegaskan, mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali.
Penulis:AM Hendra
Editor: Amin Nurrokhman