PUSKAPIK.COM, Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang hingga saat ini telah menerima dua jenis laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran Pemilu 2020. Untuk memutuskan sebuah pelanggaran, Bawaslu memiliki tim yang disebut Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu Pemalang, Sudadi, Rabu, 11 Nopember 2020, pengaduan atau laporan jenis pelanggaran pemilu terdiri dari saksi adminitrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik, dan sengketa.
Untuk pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu melakukan rapat pleno mengenai laporan, barang bukti, dan keterangan pihak saksi kepada Gakkumdu terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Jika unsur tersebut terpenuhi, maka Bawaslu merekomendasikan kepada kepolisian untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga
“Proses Gakkumdu jika terbukti dilanjutkan ke kepolisian untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai pada persidangan,” ujar Sudadi.
Untuk pelanggaran jenis admisitrasi, menurut Sudadi, Bawaslu memiliki kewajiban merekomendasikan kepada instansi terkait yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, untuk jenis pelanggaran kode etik itu biasanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Pelanggaran itu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Mekanisme pelanggaran pemilu yang berujung pada sidang di pengadilan hanya pelanggaran pidana, itu pun harus melalui rapat pleno bersama Gakkumdu,” ujarnya.
Pelanggaran pemilu ini, juga bisa terjadi pada pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jenis pelanggaran itu bisa pada hukum pidana atau hukum lainya.
Perlu diketahui, Bawaslu Kabupaten Pemalang telah menerima dua laporan dan telah diputuskan belum lama ini. Dua jenis laporan yang sudah diputuskan itu berupa laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye.
Bawaslu sendiri telah menerima laporan itu dinyatakan melanggar administrasi protokol kesehatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Berkas tersebut telah diteruskan ke KPU Kabupaten Pemalang.
Sementara laporan ke-2 yaitu terkait netralitas PNS. Bawaslu juga telah menyatakan jika laporan itu tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti, tetapi sebagian dari laporan itu diteruskan kepada instansi lain yaitu komisi ASN-RI.
Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Faisal M
Baca Juga