Bupati Pemalang : Sejak Dilantik, Kepala Desa Bertanggungjawab Penuh

0

PEMALANG (PuskAPIK) – Bupati Pemalang melantik 83 orang kepala desa terpilih secara e-evoting dan e-verifikasi, Minggu (02/12).

Mereka dilantik dan diambil sumpahnya dihadapan tamu undangan yang hadir disertai serahterima antara kepala desa baru dengan kepala desa yang melaksanakan purna tugas.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Pemalang H. Junaedi memberikan sambutan yang isinya, menyebutkan
pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah bersama sama kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat berhimpun di sini dalam keadaan sehat wal ‘afiat, guna mengikuti dan menyaksikan bersama “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara E Voting dan E Verifikasi KTP Elektronik Tahun 2018”.

Sehubungan dengan hal itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, saya mengucapkan “Selamat Bertugas”, kepada para Kepala Desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. Semoga dapat mengemban amanat masyarakat dengan sebaik mungkin, untuk membangun dan memajukan desa serta memberikan pelayanan terbaik kepada segenap masyarakat.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan Pilkdes secara E-voting berbasis E-verifikasi dilakukan tidak tergesa-gesa dan melalui proses yang tidak singkat. Hal ini dimulai dengan konsultasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, kajian akademik bekerjasama dengan UNDIP Semarang, Penjaringan aspirasi masyarakat di 14 Kecamatan dan melibatkan semua elemen masyarakat di Kabupaten Pemalang, baik organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, LSM, Praktisi Hukum, dan ahli Bahasa hingga tersusunnya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2015 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pilakdes secara E-voting dan E-verifikasi adalah legal secara hukum.

Pada tahun ini, Kabupaten Pemalang kembali melanjutkan Iangkah inovatif dengan penyelenggaraan Pilkades E-Voting berbasis E-Verifikasi, setelah sukses dengan Penyelenggaraan Pilkades menggunakan metode tersebut di tahun 2016 yang lalu. Penyelenggaran Pilkades Serentak Tahun 2018 ini bahkan dilaksanakan di 172 (seratus tujuh puluh dua) Desa yang dibagi dalam 1O (sepuluh) putaran dan dilaksanakan mulai dari tanggal 2 September sampai dengan 4 November Tahun 2018.

Kita tentu patut berbangga, karena selain membuat kualitas penyelenggaraan Pilkades meningkat, metode tersebut juga membuat Kabupaten Pemalang semakin diperhitungkan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah Iain. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kunjungan kerja baik dari Para Pejabat Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah Iainnya pada saat pelaksanaan Pilkades serentak kemarin.

Beberapa daerah bahkan berniat untuk mereplikasi metode Pilkades yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang ini.

Syukur alhamdulilllah, berkat rahmat Allah dan atas kerja keras serta kerja sama intensif yang kita Iakukan, seluruh tahapan Pilkades E‘ voting berbasis E-Verifikasi dapat terlaksana dengan baik, sehingga pada hari ini sebagian ‘ Kades terpilih dalam Pilkades E-voting tersebut, dapat dilantik dan diambil sumpahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran Forkopimda terutama Kapolres dan Dandim 0711 Pemalang yang telah mendukung pengamanan selama pelaksanaan Pilkades, BPD, Panitia Pilkades tingkat Desa, Tim pengawas Pilkades tingkat Desa dan Tingkat Kecamatan, Tim Pembina yaitu para OPD Pengampu, Tim Pendamping Pilkades yaitu Camat, Tim Desk Pilkades, Tim Teknis Utama (TTU), Tim Teknis Lapangan (TTL), serta semua pihak yang tidak dapat Saya sebutkan satu persatu atas segala kerja keras dan kerja sama yang telah dilakukan dalam rangka mempersiapkan dan melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Pilkades Serentak E-Voting di Tahun 2018 ini, sehingga seluruh rangkaian Pilkades dapat terselenggara dengan kondusif, tertib, Iancar dan aman.

Rasa terima kasih juga saya sampaikan kepada para mantan Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, atas pengabdian, dedikasi dan jasa jasanya selama menjabat sebagai Kepala Desa. Saya berharap, meskipun kini Saudara tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, Saudara akan tetap berpanisipasi aktif dalam membangun desa, bersama sama dengan seluruh komponen masyarakat dan iajaran pemerintah desa.

Dengan telah dilantiknya Saudara sebagai kepala desa, maka sejak saat ini Saudara bertanggungjawab penuh terhadap keberhasilan jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat ditingkat desa. Terkait dengan pelaksanaan tugas tugas tersebut, maka melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya minta perhatian Saudara atas beberapa hal berikut ini :

Pertama, jabatan kades yang Saudara emban adalah amanat yang harus ditunaikan. Jabatan tersebut bukan untuk disombongkan apalagi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, bekerjalah dengan sebaik mungkin dan berhati hatilah agar Saudara tidak tergelincir atau melakukan kesalahan dalam melaksanakan amanat tersebut. Pahami, patuhi dan taati segala hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan jabatan Saudara, agan Saudara senantiasa berada pada jalur yang benar dalam melaksanakan amanat tersebut;

Kedua, segera adakan rekonsiliasi untuk memulihkan kondisi psikologis masyarakat, yang mungkin sempat terkotak kotak dalam suatu dukungan kolektif terhadap para calon kepala desa. Segera konsolidasikan seluruh elemen masyarakat, arahkan seluruh sumber daya manusia yang ada, untuk melangkah bersama membangun dan memajukan desa;

Ketiga, sejalan dengan upaya untuk mewujudkan visi Pemalang Hebat yang berdaulat, berjatidiri, mandiri dan sejahtera, saya minta agar setiap desa dapat menjadi desa yang hebat, yaitu desa yang mampu menghasilkan produk produk unggulan, melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di desa tersebut. Oleh karena itu, kepada setiap Kepala Desa, saya minta untuk dapat mengenali dengan seksama

setiap potensi yang ada di desanya, serta mengelola dan memanfaatkan potensi tersebut menjadi produk unggulan desa dan daerah. Optimalkan pula peran BUMDes guna pengelolaan produk produk unggulan desa;

Keempat, harus dipahami pula bahwa keberhasilan pembangunan desa, sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakatnya. Sehubungan dengan hal itu, sebagai Kades Saudara harus mampu membangkitkan partisipasi masyarakat untuk bersama sama membangun desa; dan

Kelima, di era modern sekarang ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Untuk itu, setiap Kades harus mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, baik untuk menunjang pelaksanaan tugas tugas administrasi, penyebarluasan informasi tentang desa, pemasaran produk produk unggulan desa, maupun peningkatan pelayanan publik kepada segenap masvarakat.

Di samping kelima hal tersebut di atas, pahami pula bahwa sebagai pemimpin masyarakat, Saudara harus dapat menjadi teladan dan panutan dalam hidup ber-masyarakat sehari hari. Jaga tutur kata, sikap dan perilaku, Pegang teguh sumpah yang baru saja Saudara ucapkan, jangan sampai melalaikan tugas dan kewajiban apalagi melanggar ketentuan perundangundangan dan hukum yang beelaku.

Disampaikan pula kepada segenap hadirin terkait adanya beberapa pihak yang tidak puas dengan proses Pilkades kemarin. Saya dan segenap jajaran menyatakan bahwa kami berkomitmen penuh untuk terus mempertahankan sistem yang sudah baik ini. Adapun kekecewaan para pendukung yang calonnya kalah adalah hal yang wajar. Selain itu, mekanisme pengaduan juga telah diatur, sehingga Pilkades benar-benar demokratis. (red)

dikutip dan direvisi oleh : heru prabowo