PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan dijadwalkan bakal beroperasi Agustus 2020. Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dan mengecek kesiapan UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Kamis, 13 Agustus 2020.
Monitoring kali ini wali kota didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Supriono. Menurut Saelany, dengan adanya UKK Imigrasi di Kota Pekalongan, masyarakat akan dimudahkan dalam mengurus dokumen keimigrasian.
“UKK Imigrasi Kota Pekalongan ini akan menjadi perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang sehingga mengurus dokumen keimigrasian tak perlu jauh-jauh ke Pemalang,” tutur Saelany.
Diterangkan, UKK Imigrasi Kota Pekalongan yang berlokasi di Jalan Majapahit Nomer 2 (eks Gedung Wanita Kota Pekalongan) awalnya akan di-launching bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pekalongan pada awal April lalu. Namun karena adanya pergantian Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI dari Ronny F Sompie ke Jhoni Ginting, ditambah pandemi Covid-19, akhirnya dijadwal ulang.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono menjelaskan, secara infrastruktur baik gedung, penunjang kesisteman, sarana dan prasarana hingga ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) telah siap 100% sejak April lalu. “Pemerintah Kota Pekalongan terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang membahas mengenai perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani oleh Wali Kota Saelany dan sudah diajukan ke Kantor Dirjen Imigrasi Pusat,” kata Supriono.
Terkait dengan SDM yang akan ditempatkan di UKK Imigrasi, menurut Supriono, telah melatih mereka sejak Februari. Pemkot Pekalongan telah menyeleksi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, terdiri dari 2 ASN, 3 non ASN yang sudah direkrut pada akhir 2019 lalu melalui seleksi online, dan 3 tenaga keamanan.
“Dengan dioperasionalkannya UKK Imigrasi Kota Pekalongan nanti, masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya tak perlu jauh-jauh lagi untuk membuat paspor atau mengurus masalah keimigrasian. Bahkan, untuk Izin Tinggal Orang Asing pun dapat dilayani di UKK Kota Pekalongan,” kata Supriono.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M