Seluruh Tanah Pemkab Pekalongan Segera Disertifikasi

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan- Pemkab Pekalongan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekalongan, mengelar sosialisasi sistem inventarisasi tanah instansi pemerintah, Selasa 7 Juli 2020, di aula lantai II setda Pekalongan.

Acara sosialisasi dibuka oleh bupati Pekalongan Asip Kholbihi SH.,M.Si dan diikuti oleh kepala BPKD, camat, lurah, kabid kanwil BPN propinsi Jawa Tengah dan dari kantor pertanahan kabupaten Pekalongan.

Bupati menilai program inventarisir tanah pemerintah sangat penting karena Kabupaten Pekalongan cukup kaya tanah pemerintah.

Dijelaskan Asip, sosialisasi dimaksudkan untuk menginventarisir tanah-tanah pemerintah yang sudah tercatat maupun belum. Yang sudah tercatat berarti sudah menjadi aset pemkab. Kemudian untuk tanah pemerintah yang belum tercatat, setelah tercatat akan dilegalisasi. Sertifikasi akan dibantu oleh BPN.

“Fokusnya ada di 2 kecamatan, Kedungwuni dan Wiradesa. Karena memang dulu adalah aset Desa Kedungwuni, sekararng menjadi aset pemerintah, karena dijadikan kelurahan. Aset-aset ini nanti akan kita kembangkan optimal seiring dengan pengembangan wilayah Kedungwuni dan Wiradesa,” paparnya.

Sementara itu Kepala BPN Jateng, Imawan Abdul Ghofur, dalam laporannya menyampaikan BPN sudah punya program PTSL (Pendaftaran Tanah sistematik Lengkap) di Kabupaten Pekalongan yang sampai saat ini sudah diselesaikan 11 desa lengkap. Harapannya desa lengkap yang sudah dihasilkan tersebut bisa ditindaklanjuti untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya. Selain itu perkembangan pendaftaran tanah di kabupaten Pekalongan saat ini baru sekitar 78 % dan sisanya akan diselesaikan sampai tahun 2023 sesuai roadmap provinsi Jawa Tengah.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!