Waduh, 425 Penerima PKH di Kabupaten Tegal Terindikasi Transaksi Judol, Bantuan Dihentikan Sementara
Kamis, 18 September 2025 | 05.02

TEGAL, puskapik.com – Pemerintah memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, di Kabupaten Tegal bantuan itu diduga diselewengkan untuk transaksi j...
TEGAL, puskapik.com – Pemerintah memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Namun, di Kabupaten Tegal bantuan itu diduga diselewengkan untuk transaksi judi online (judol).
Sebanyak 425 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, datanya terindikasi terhubung dengan transaksi judi online (judol). Terpaksa, bantuan PKH untuk jumlah KPM tersebut, dihentikan sementara.
"Dari 56.000 KPM, ada 425 KPM yang datanya terhubung dengan transaksi judol. Ini baru indikasi, entah sebagai pemain atau sekadar membantu transfer saldo. Kami akan telusuri data ini," kata Koordinator PKH Kabupaten Tegal, Ma’muri, Rabu 17 September 2025.
Dikatakan, data KPM yang terhubung dengan data Judol diperoleh dari keputusan penghentian bantuan ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang diperoleh dari PPATK.
Akibat hal tersebut, pencairan PKH untuk bulan Juli hingga September dihentikan sementara. Penghentian ini hanya berlaku pada bantuan PKH, sedangkan rekening penerima masih aktif. Jumlah KPM tersebut sebelumnya masih mendapatkan pencairan di bulan April hingga Juni 2025.
“Indikasinya NIK, nomor HP, atau rekening mereka terhubung dengan transaksi judol,” jelasnyam
Selain indikasi judol, lanjut dia, pencairan juga terhenti bagi KPM yang tidak lagi memenuhi komponen PKH, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Ada pula kasus di mana KPM meninggal, lalu digantikan anak di bawah 17 tahun sehingga secara perbankan belum memenuhi syarat.
"Dari 432 rekening yang ditahan, banyak yang mengaku tidak ikut judol. Kami akan melakukan advokasi," tegasnya.
Ia mencontohkan, ada beberapa lansia tunggal di Kabupaten Tegal yang secara rasional sulit terlibat dalam praktik tersebut. Selain itu, Beberapa KPM melapor bahwa mereka tidak pernah bermain judol.
Ada kemungkinan identitas atau ATM dipinjam pihak lain. Jika terbukti disalahgunakan, akan dilakukan asesmen. Namun jika digunakan sendiri, sesuai aturan bantuan tidak bisa dilanjutkan.
Ada pula delapan KPM di Kabupaten Tegal yang dihentikan bantuannya karena dalam keluarga pengurusnya tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri, meskipun status itu baru diperoleh tahun ini.
"Kami ingatkan seluruh penerima agar tidak sembarangan memberikan data pribadi atau menitipkan ATM kepada orang lain," katanya. **



