Viral Tarif Parkir Rp 30 Ribu di Alun-Alun Tegal, Dishub Turun Tangan Telusuri Oknum Jukir
Senin, 13 Oktober 2025 | 19.53

TEGAL, puskapik.com - Setelah video tarif parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal viral di media sosial TikTok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal bergerak cepat. Unggahan yang memperliha...
TEGAL, puskapik.com - Setelah video tarif parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal viral di media sosial TikTok, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal bergerak cepat.
Unggahan yang memperlihatkan pengemudi mobil elf dipungut biaya parkir tidak wajar tanpa karcis itu memicu reaksi warganet dan menuai ribuan komentar.
Tonton Video Viral Tarif Parkir Rp 30 Ribu di Alun-Alun Tegal
Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menggandeng aparat kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Reserse Mobile (Resmob) Polres Tegal Kota. Jika sudah ada perkembangan terbaru, akan segera kami rilis," ujar Abdul Kadir pada Senin 13 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh menegaskan bahwa tarif parkir resmi di kawasan Alun-alun telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif resmi retribusi parkir di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:
- Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua.
- Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat seperti sedan, jeep, dan minibus.
- Rp 10.000 untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.
- Rp 15.000 untuk kendaraan di atas roda enam, seperti truk gandeng.
Menurut Riandy, jika melihat fisik elf yang viral, itu masuk dalam golongan kendaraan bermotor roda empat atau enam.
"Kalau lihat dimensi mobil elf, itu masuk kategori tarif Rp 10.000. Kami juga pastikan tidak ada ketentuan tarif berdasarkan jam atau menit. Kecuali untuk parkir insidentil, bisa dikenakan dua kali tarif dasar," ucap Riandy.
Riandy juga menjelaskan bahwa kawasan Alun-alun Tegal memiliki beberapa titik parkir resmi yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota Tegal.
Lokasi itu meliputi depan Balai Kota (videotron), Masjid Agung bagian Selatan dan Utara, Patko dan depan Rumah Makan Dewi. Sedangkan area off street yang dikelola resmi berada di kawasan CMJT.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal, video viral tersebut diduga memperlihatkan oknum juru parkir yang bukan petugas resmi.
"Secara lokasi, itu memang area parkir resmi. Tapi juru parkirnya bukan yang memiliki SK. Informasi dari koordinator lapangan, orang dalam video itu dulunya jukir resmi di Jalan Kartini sekitar empat hingga lima tahun lalu, sekarang sudah tidak aktif dan berjualan. Banyak korlap yang mengenali wajahnya," ungkap Riandy.
Dishub Kota Tegal memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan liar. **
Artikel Terkait

Genangan Tahunan di Krandon Akhirnya Dipetakan, Penanganan Butuh Rp 2 Miliar

Genangan Air Krandon Tegal Ditangani, 250 Orang Turun Bersihkan Saluran

Bupati Ischak Lunasi Janji Masyarakat Pagerbarang, Jalan Pagerbarang-Jatibarang Diresmikan
