Tren Kasus Uang Palsu di Karesidenan Pekalongan Menurun, BI Tegal Catat Permintaan Ahli Kian Berkurang

Kasus uang palsu di eks-Karesidenan Pekalongan menurun 3 tahun terakhir, BI dan kepolisian perkuat edukasi & sinergi.
TEGAL, puskapik.com - Tren kasus pidana uang palsu atau upal di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan, menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau KPwBI Tegal, Bimala, saat memusnahkan uang palsu hasil temuan sepanjang tahun 2015 hingga 2025.
"Indikatornya terlihat dari menurunnya permintaan keterangan ahli rupiah oleh kepolisian," kata Bimala, Kamis 12 Februari 2026.
Pada 2023 tercatat tiga kali permintaan, kemudian turun menjadi satu kali pada 2024 dan kembali satu kali pada 2025.
Baca Juga: BI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu, Terbanyak Pecahan 100 Ribu
Bimala menilai, tren itu tidak lepas dari penguatan sinergi antara BI, Kepolisian dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu atau Botasupal, dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran upal.
Selain penegakan hukum, BI juga terus memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga dan Paham atau CBP Rupiah.
"Tujuannya tentu untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap ciri keaslian uang rupiah serta pentingnya menjaga kepercayaan terhadap mata uang nasional," sebut Bimala.
Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, Bimala mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi tunai.
Masyarakat diminta menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang, untuk memastikan keaslian uang.



