Terancam Molor, Komisi III DPRD Tegal Desak Percepatan Proyek Akses Menuju TPA Bokong Semar
Jumat, 31 Oktober 2025 | 02.28

TEGAL puskapik.com - Rencana Pemkot Tegal meresmikan Tempat Pembuangan Akhir TPA Bokong Semar pada 5 November 2025 terancam molor. Hingga akhir Oktober, proyek pembangunan akses jalan menuju lokasi TP...
TEGAL puskapik.com - Rencana Pemkot Tegal meresmikan Tempat Pembuangan Akhir TPA Bokong Semar pada 5 November 2025 terancam molor.
Hingga akhir Oktober, proyek pembangunan akses jalan menuju lokasi TPA di Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, belum tuntas.
Kondisi itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Tegal melakukan inspeksi lapangan ke wilayah Muarareja, Rabu 29 Oktober 2025.
Padahal, akses jalan tersebut menjadi satu-satunya jalur utama bagi armada pengangkut sampah menuju TPA baru pengganti Muarareja.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal sekaligus Anggota Komisi III, Abdul Ghoni menegaskan pihaknya mendorong agar proyek segera dipercepat tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.
"Kami mendukung penuh pengoperasian TPA Bokong Semar, karena ini menyangkut pelayanan publik dan kebersihan kota. Tapi akses jalan harus segera diselesaikan, jangan sampai kendaraan pengangkut sampah kesulitan masuk saat peresmian," kata Ghoni.
Menurut Ghoni, keterlambatan penyelesaian jalan bisa menghambat mobilisasi dan mencederai komitmen Pemkot terhadap tata kelola lingkungan.
Komisi III juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksana proyek agar target selesai sebelum peresmian tercapai.
"Pekerjaan harus dipacu tapi kualitas tetap dijaga. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar," ucap Ghoni.
Sementara itu, Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, mengakui adanya keterlambatan akibat faktor cuaca yang menghambat suplai material. Meski begitu, pihaknya menegaskan proyek akan dikebut dalam beberapa hari ke depan.
"Terjadi force majeure karena faktor alam. Kita beri waktu empat hari kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan. Prinsipnya, kami upayakan akses jalan bisa selesai sebelum tanggal 5 November," jelas Heru pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Yuli Prasetya, mengatakan tenggat waktu penutupan TPA Muarareja sesuai SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 5 Desember 2025.
Pasalnya, sistem pembuangan di lokasi lama masih menggunakan open dumping yang tidak lagi diperbolehkan.
TPA Bokong Semar disiapkan dengan sistem sanitary landfill, yang lebih ramah lingkungan dan memenuhi standar pengelolaan sampah modern.
"Begitu akses selesai, TPA Bokong Semar bisa langsung dimanfaatkan. Produksi sampah di Kota Tegal masih sekitar 150-180 ton per hari, jadi kita harus segera beralih ke sistem yang lebih baik," pungkas Yuli. **



