Soal Status Tanah SDN Inpres di Kabupaten Tegal, Kasek dan Sekdes Diminta Duduk Bersama
Senin, 3 November 2025 | 01.25

TEGAL, puskapik.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan meminta kepala sekolah (kasek) dan kepala desa (kades) untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan status tanah SDN Inpres. ...
TEGAL, puskapik.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan meminta kepala sekolah (kasek) dan kepala desa (kades) untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan status tanah SDN Inpres. Pasalnya, tanah SDN Inpres yang status tanahnya milik desa, tak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Program Instruksi Presiden RI (Inpres), Soeharto di zaman orde baru untuk infrastruktur pendidikan di setiap desa, menyisakan persoalan. Status tanah yang masih milik desa, tak dapat mendapatkan bantuan rehab atau ruang baru. Hal itu dikarenakan bantuan pemerintah untuk SDN disyaratkan bersertifikat pemerintah daerah.
"Masih banyak SDN yang sertifikatnya milik desa. Padahal, salah satu syarat SDN mendapatkan bantuan pemerintah, yakni tanah SDN harus bersertifikat Pemkab Tegal," kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan, Minggu 2 November 2025.
Anggota Fraksi PKB itu mengaku prihatin dengan kondisi SDN yang status tanahnya masih milik desa. Rata-rata, SDN tersebut kondisinya rusak karena sejak beberapa tahun terakhir belum mendapatkan bantuan. Salah satunya SDN Pencabean 2 di Kecamatan Pangkah yang kondisinya juga cukup parah.
"Persoalannya karena desa minta kejelasan, apakah mau sewa, ditukar guling atau dibeli," ujar pria yang akrab disapa H Ozan itu.
Menurut dia, beberapa SDN yang dulu masuk program Inpres, status tanahnya sudah berubah menjadi hak pakai Pemkab Tegal. Hal itu dikarenakan pihak desa bersedia melakukan upaya pemindahan hak pakai. Namun, ada beberapa desa yang minta untuk dikontrak, tukar guling atau dibeli.
"Kami kira ini bisa diselesaikan dengan baik, asalkan kepala sekolah dan kades duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," kata H Ozan.
Lebih lanjut dikatakan, pihak sekolah sebenarnya memiliki itikat baik untuk membeli tanah yang ditempati. Namun demikian, sekolah tidak memiliki anggaran untuk pembelian tanah. H Ozan menilai untuk jual beli tanah SDN Inpres menjadi tanggungjawab Pemkab Tegal.
"Diproses dulu, nanti dimintakan surat dalam proses peralihan hak. Surat itu nanti diajukan ke Pemkab untuk mendapatkan bantuan," ujar Anggota Komisi IV yang membidangi soal pendidikan itu.
Ditambahkan, tanah yang saat ini ditempati untuk SDN sebenarnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya desa juga tidak mempersulit untuk proses peralihan hak. **



