PPPK Lebih Semangat, Kinerja ASN Kota Tegal Diprotes Warga
Rabu, 19 November 2025 | 22.58

TEGAL, puskapik.com - Ketua LPMK Debong Kidul, Sudaryo, menyampaikan kritik terkait kinerja Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu disampaikan da...
TEGAL, puskapik.com - Ketua LPMK Debong Kidul, Sudaryo, menyampaikan kritik terkait kinerja Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Layanan Aduan Masyarakat dan Layanan Asistensi Pelaporan Gratifikasi yang di gelar Inspektorat Daerah Kota Tegal, Rabu 19 November 2025.
Dalam forum yang berlangsung di Hotel Kotta Go tersebut, Sudaryo menilai masih banyak ASN di tingkat kelurahan yang bekerja semaunya.
Sudaryo mengatakan, hampir setiap hari berada di kelurahan setelah purna bekerja di perusahaan, sehingga cukup memahami dinamika pelayanan di tingkat wilayah.
Menurut Sudaryo, tak jarang pekerjaan ASN justru dikerjakan oleh PPPK. Setelah tugas di alihkan, ASN yang bersangkutan malah pergi.
"Kalau bisa program mentelengi di galakkan lagi. Dengan ora mentelengi, kerjanya sekarepe. Absennya ada, tapi orangnya tidak ada," ujar Sudaryo.
Selain itu, Sudaryo juga menyoroti ASN yang datang terlambat ke kantor dengan berbagai alasan, termasuk karena memiliki anak kecil.
Menanggapi hal itu, Inspektur Kota Tegal Budi Hartono menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN, kini struktur pegawai pemerintah di klasifikasikan menjadi PNS dan PPPK. Keduanya di perlakukan sama dalam hal pembinaan disiplin.
"Dalam rangka disiplin pegawai, ketika ada pelanggaran maka di berikan tindakan yang sama, mengacu pada UU ASN," jelas Budi.
Budi menambahkan, PPPK justru tidak kalah semangat di banding ASN. Sementara itu, di kelurahan banyak ASN berusia lanjut sehingga beberapa mengalami kesulitan mengikuti perkembangan teknologi.
Menurut Budi, kondisi ini bisa membuat produktivitas menurun. Budi bahkan mengakui ada kecenderungan sebagian ASN hanya medang saat jam kerja. Untuk kasus seperti itu, penindakan berada pada atasan langsung.
"Bisa Pak Lurah, bisa Pak Camat. Nanti kami klarifikasi kepada atasan langsung. Kalau melanggar disiplin, misal tidak masuk kerja, sanksinya cukup berat. Jika akumulatif bisa sampai pemecatan," tegas Budi.
Terkait program mentelengi, Budi menyebut saat ini terjadi perubahan paradigma dari konsep watch dog menuju trust advisor.
Meski demikian, pengawasan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan ASN maupun PPPK bekerja sesuai aturan.
"Jangan main-main, ASN maupun PPPK yang tidak kerja tetap akan di proses," pungkas Budi. **



