Piutang Pemkab Tegal Membengkak Capai Rp79,4 M

Rabu, 29 Oktober 2025 | 21.23
Piutang Pemkab Tegal Membengkak Capai Rp79,4 M

TEGAL, puskapik.com - Piutang Pemkab Tegal di tahun 2024 membengkak mencapai Rp79,4 miliar (M). Piutang netto terbesar berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp75.803.559.221, dan jumlah terbesar merupakan...

TEGAL, puskapik.com - Piutang Pemkab Tegal di tahun 2024 membengkak mencapai Rp79,4 miliar (M). Piutang netto terbesar berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp75.803.559.221, dan jumlah terbesar merupakan piutang PBB P2 sebesar Rp68.536.790.011. Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, mengungkapkan hal itu pada Rabu, 29 Oktober 2025. Ia mengatakan, data Neraca Kabupaten Tegal tahun 2024 mengetahui bahwa Saldo Piutang netto per 31 Desember 2024 mencapai senilai Rp79.490.033.739,06. Jumlah piutang itu meningkat senilai Rp7.407.640.590,70 dibandingkan per 31 Desember 2023 senilai Rp72.082.393.148,36. Piutang netto terbesar merupakan piutang Pajak Daerah sebesar Rp75.803.559.221, dan jumlah terbesar merupakan piutang PBB P2 sebesar Rp68.536.790.011. Kemudian jumlah terbesar kedua piutanglain PAD yang sah sebesar Rp23.064.390.361,79, dan sebagian besar merupakan piutang denda PBB bruto sebesar Rp23.038.088.399,94. Sedangkan, piutang retribusi daerah Rp20.486.418.854,00 juga meningkat jumlahnya di banding tahun sebelumnya. Sampai tahun buku 2024 masih terdapat saldo penyisihan piutang atau piutang macet tak tertagih sebesar Rp67.923.754.676,73, dan turun jumlahnya dari saldo per 31 Desember 2023. "Di tengah semangat efesiensi anggaran negara baik APBN dan APBD saat ini, dan semakin menggeliatnya perekonomian nasional dan daerah pasca pandemi covid 19, tentu penarikan piutang-piutang daerah menjadi pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," ujar Jafar. Jafar meminta Pemkab Tegal untuk terus mengejar Insentif Fiskal tambahan pada tahun berjalan. Draft KUA 2026 merumuskan kebijakan pendapatan daerah tahun 2026. Rumusan tersebut mempunyai semangat peningkatan kapasitas fiskal daerah di tahun 2026. "Oleh karena itu, Satgas Penagihan Piutang harus di bentuk. Ini untuk memaksimalkan piutang bisa tertagih," ujarnya. Di tambahkan, Satgas ini tidak hanya dari dinas terkait, tapi juga bisa lintas sektoral hingga tingkat desa. Selain itu, juga bisa mengambil kebijakan keringanan denda piutang agar bisa memaksimalkan uang masuk ke kas daerah. Seperti halnya yang di lakukan Pemprov Jateng melalui Samsat yang membebaskan denda pajak motor dan mobil. "Ini akan sangat membantu penarikan piutang, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Tegal," pungkasnya. **

Artikel Terkait