Opsen Pajak PKB dan BBNKB di Tegal Masih Rendah, RT Dilibatkan dengan Honor Rp 10 Ribu per Lembar

Selasa, 30 September 2025 | 19.25
Opsen Pajak PKB dan BBNKB di Tegal Masih Rendah, RT Dilibatkan dengan Honor Rp 10 Ribu per Lembar

TEGAL, puskapik.com - Capaian pajak di Kota Tegal pada triwulan ketiga 2025 belum sesuai target. Salah satu yang paling rendah yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraa...

TEGAL, puskapik.com - Capaian pajak di Kota Tegal pada triwulan ketiga 2025 belum sesuai target. Salah satu yang paling rendah yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Pemerintah Kota Tegal membuat terobosan dengan melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk membantu penagihan dengan honorarium Rp 10 ribu per lembar. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, Siswoyo mengatakan, realisasi pajak daerah hingga akhir September baru mencapai 65 persen, padahal sesuai tahapan semestinya sudah 75 persen. "Beberapa jenis pajak belum mencapai target, yang cukup besar adalah opsen PKB dan BBN-KB. Ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan," kata Siswoyo, di sela acara Tax Gathering di Hotel Karlita pada Selasa 30 September 2025. Menurut Siswoyo, rendahnya capaian opsen PKB dan BBN-KB disebabkan karena tahun ini merupakan tahun pertama Pemkot Tegal diberi kewenangan ikut memungut pajak tersebut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Untuk mendongkrak penerimaan, Bakeuda bersama Samsat, Jasa Raharja dan Kepolisian menggelar kegiatan Sengkuyung, berupa penagihan rutin setiap bulan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk door to door ke rumah warga. "Kami juga melibatkan pengurus RT. Mereka mendapat honorarium Rp 10 ribu per lembar sebagai bentuk apresiasi agar bisa membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar Siswoyo. Pajak Lainnya Mulai Membaik Selain opsen PKB dan BBNKB, beberapa sektor pajak daerah di Kota Tegal menunjukkan capaian positif. Hingga triwulan ketiga, perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 80 persen, pajak restoran di atas 80 persen dan pajak listrik di atas 71 persen. Sementara itu, pajak hiburan masih rendah karena sektor hiburan lesu. Namun, untuk perolehan pajak hotel diakui Siswoyo mulai menggeliat. Siswoyo optimistis, dengan berbagai upaya yang dilakukan, terutama di sektor hotel dan restoran, penerimaan pajak Kota Tegal hingga akhir 2025 bisa mencapai lebih dari 90 persen. "Kami berharap dengan dukungan semua pihak, terutama melalui kegiatan sengkuyung dan partisipasi RT, target penerimaan pajak dapat dioptimalkan," kata Siswoyo. **

Artikel Terkait