KIP Award Jateng 2025, Kabupaten Tegal Raih Predikat Informatif

SLAWI, puskapik.com — Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai kabupaten dengan Predikat Informatif pada ajang Keterbukaan Informasi Publi...
SLAWI, puskapik.com — Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai kabupaten dengan Predikat Informatif pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Acara tersebut digelar di Hotel Patrajasa Semarang, Selasa malam, 16 Desember 2025. Penghargaan ini menegaskan komitmen Kabupaten Tegal dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Penghargaan KIP Award 2025 diterima langsung oleh Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohman. Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, direksi dan pimpinan RSUD provinsi serta kabupaten/kota, hingga direksi dan pimpinan BUMD Provinsi Jawa Tengah.
“Predikat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, Rabu, 17 Desember 2025.
Bupati Ischak menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Ia berharap pada tahun mendatang capaian ini dapat ditingkatkan melalui penguatan peran PPID, optimalisasi pemanfaatan media informasi, serta peningkatan budaya transparansi di seluruh OPD.
Dengan diraihnya predikat Informatif ini, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif demi meningkatkan kepercayaan publik.
Dirilis dari Kominfo Kabupaten Tegal, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam arahannya menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia mendorong agar seluruh program dan kegiatan pada masing-masing OPD dapat disebarluaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan agar tidak terjadi sumbatan informasi antara badan publik dan masyarakat, serta mengajak seluruh jajaran pemerintah menjalin komunikasi yang baik melalui berbagai saluran media.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, SE, MH, menyampaikan apresiasi atas meningkatnya komitmen badan publik di Jawa Tengah dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. **



