Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tegal Capai 52,55 persen, Pemkot Gencarkan Pembinaan
Minggu, 28 September 2025 | 01.12

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal terus berupaya mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ dengan aktif melakukan monitoring dan evaluasi serta sosialisasi ke sejum...
TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal terus berupaya mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ dengan aktif melakukan monitoring dan evaluasi serta sosialisasi ke sejumlah perusahaan.
Tercatat hingga September 2025, dari total potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tegal sebanyak 100.590 orang, baru 52.858 orang atau 52,55 persen yang sudah terlindungi program jaminan sosial tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Ilham Prasetyo menjelaskan, pekerja yang berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Pekerja Penerima Upah atau PU, 55.201 orang, Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU 37.880 orang dan Pekerja Jasa Konstruksi 7.509 orang.
"Dari 55.201 pekerja penerima upah, 33.035 orang telah menjadi peserta aktif. Sementara dari 37.880 pekerja bukan penerima upah, 12.314 orang sudah terdaftar. Untuk sektor pekerja jasa konstruksi, seluruhnya telah tercover 100 persen," ujar Ilham pada Jumat 26 September 2025.
Menurut Ilham, jika diprosentasekan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tegal saat ini terdiri dari Pekerja PU 59,94 persen, Pekerja BPU 32,51 persen dan Pekerja Jasa Konstruksi 100 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal, Isnawati, mengemukakan, dari total potensi 100.590 peserta, yang sudah terdaftar didaftarkan oleh 1.781 perusahaan, 1.615 perusahaan PU, perusahaan 101 perusahaan BPU dan 65 perusahaan jasa konstruksi.
Isna menjelaskan, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi atau monev rutin setiap dua bulan untuk mendorong perusahaan mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerja.
"Kendala yang dihadapi, sebagian perusahaan baru belum mendaftarkan pekerjanya. Padahal saat terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain, perusahaan wajib mengcover pekerja tersebut," jelas Isna.
Menurut Isna, seharusnya pekerja dapat didaftarkan segera setelah menandatangani kontrak kerja, dengan pembayaran iuran di bulan berikutnya. Namun, masih ada perusahaan yang menunda pendaftaran karena pekerja sering keluar setelah bekerja dalam waktu singkat.
Untuk sektor jasa konstruksi, Isnawati menyebutkan kepatuhan sudah mencapai 100 persen. Hal itu karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat dalam kontrak pekerjaan.
"Ada edaran kewajiban untuk melindungi pekerja jasa konstruksi. Alhamdulillah di Kota Tegal sudah tertib dan seluruhnya terdaftar," ujar Isna. **
Artikel Terkait

Genangan Air Krandon Tegal Ditangani, 250 Orang Turun Bersihkan Saluran

Bupati Ischak Lunasi Janji Masyarakat Jatibarang, Jalan Pagerbarang-Jatibarang Diresmikan

Cuaca Kota Tegal 10 Januari 2026 : Pagi Dingin, Siang Mulai Panas
