Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Ribuan Butir Narkotika

Kamis, 18 Desember 2025 | 00.24
Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Ribuan Butir Narkotika

SLAWI, puskapik.com -Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu, 17 Desem...

SLAWI, puskapik.com -Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu, 17 Desember 2025. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari itu berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkracht yang terdiri atas Sabu sebanyak 52,851 gram , ganja kering sebanyak 58,805 gram, tembakau gorilla sebanyak 25,417 gram, Tramadol sebanyak 1.583 butir, Hexymer sebanyak 15.557 butir, Double Y sebanyak 2.082 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 538 butir. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insenerator dan dihancurkan menggunakan blender. Selain narkoba, tembakau sintetis dan obat - obat keras, juga dimusnahkan barang bukti handphone sebanyak 5 unit, dan barang lain seperti tas dan lain- lain yang digunakan saat melakukan tindak kejahatan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Makanan, Minuman, Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Tegal, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi melalui Kasi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti ( PAPBB). Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Niluh Made Aridianingsih menuturkan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor. Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti mendapatkan kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang keempat kali dalam tahun 2025. Kepala BNN Kota Tegal Nasrudin menambahkan, pemusnahan barang bukti inierupakan komitmen dan sinergitas antara Kejaksaan , BNN, Kepolisian ,Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri. "Ini menunjukan semangat kolektif kolegial dalam pemberantasan narkoba, yang diwujudkan bersama sesuai tupoksi masing- masing lembaga," ucap Nasrudin. **

Artikel Terkait