Jukir Parkir Alun-alun Tegal Protes Setoran ke Dishub Naik Sepihak

Jumat, 9 Januari 2026 | 14.14
Jukir Parkir Alun-alun Tegal Protes Setoran ke Dishub Naik Sepihak

Kenaikan setoran parkir Dishub Kota Tegal dikeluhkan juru parkir Alun-alun. DPRD minta kebijakan ditinjau ulang.

TEGAL, puskapik.com - Kenaikan nilai setoran harian parkir untuk Dinas Perhubungan Kota Tegal, dikeluhkan para juru parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal.

Keluhan itu disampaikan melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS DPRD Kota Tegal.

Kebijakan tersebut dinilai memberatkan juru parkir, karena tidak mempertimbangkan realitas pendapatan di lapangan.

Baca Juga: Longsor di Desa Pranten Batang, BPBD dan Warga Bersihkan Material

Salah satu juru parkir di area Toko Umi, Muhammad Agus Setiawan, mengungkapkan rasa keberatannya kepada Fraksi PKS, Kamis 8 Januari 2026.

Agus menyebut kenaikan setoran terjadi secara sepihak tanpa adanya sosialisasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada para juru parkir.

"Kenaikannya mendadak, naik saja tanpa kami diajak rembugan. Ini sangat tidak seimbang dengan apa yang kami dapatkan setiap hari," kata Agus.

Baca Juga: Desa Wisata Cempaka Tegal, Paduan Potensi Alam dan Budaya

Agus merinci, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, nilai setoran harian terus melonjak.

Awalnya, Agus hanya menyetor Rp 13.000 per hari, kemudian naik menjadi Rp 15.000, lalu melonjak ke Rp 30.000 dan per hari ini Agus dibebankan menyetor Rp 50.000.

Padahal, menurut Agus, pendapatan kotor dari memarkir kendaraan berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 80.000 per hari.

"Kalau harus setor Rp 50.000 ke Dishub, praktis tidak ada uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarga di rumah," ucap Agus.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh, menjelaskan bahwa penentuan nilai setoran tersebut tidak dilakukan secara asal.

Menurut Riandy, angka tersebut merupakan hasil kajian potensi pendapatan di titik-titik parkir tertentu.

Berdasarkan data potensi Dishub, bruto pendapatan di titik tersebut sebenarnya berkisar antara Rp 140.000 hingga Rp 160.000 per hari.

"Data dari Badan Keuangan Daerah, malah menetapkan potensi yang lebih besar lagi," jelas Riandy, Jumat 9 Januari 2026.

Riandy menambahkan, Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di kawasan Toko Umi sebesar Rp 4.771.200 atau jika dirata-rata mencapai Rp 397.600 per bulan.

Angka inilah yang menjadi dasar penyesuaian nilai setoran kepada para juru parkir.

Kesenjangan data antara kajian pemerintah dan fakta di lapangan ini mendapat perhatian serius dari legislatif.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Menurut Ali, kebijakan publik semestinya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini juru parkir.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyebut, pemerintah tidak boleh hanya melihat angka di atas kertas tanpa mempertimbangkan variabel lapangan.

Termasuk kondisi ekonomi warga yang sedang sulit serta faktor cuaca yang sangat mempengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.

"Jika setoran harian dirasa sangat memberatkan, dikhawatirkan hal ini justru akan memicu masalah baru di lapangan. Kita butuh solusi yang lebih manusiawi," pungkas Ali. **

Artikel Terkait