Indeks Pencapaian SPM Pendidikan Kabupaten Tegal Masih di Bawah Target Nasional
Senin, 24 November 2025 | 23.29

SLAWI, puskapik.com - Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (IP SPM) pendidikan di Kabupaten Tegal masih di bawah target nasional sebesar 100 persen. Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Tega...
SLAWI, puskapik.com - Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (IP SPM) pendidikan di Kabupaten Tegal masih di bawah target nasional sebesar 100 persen.
Hal ini disampaikan Inspektur Kabupaten Tegal Saidno pada Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2025 di Hotel Grand Dian Slawi, Jumat , 21 November 2025 lalu.
Saidno membeberkan, Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (IP SPM) pendidikan di Kabupaten Tegal tahun 2024 baru mencapai 97,21 persen, dan di triwulan dua tahun 2025 baru mencapai 94,77 persen .
“Capaian IP SPM Kabupaten Tegal belum sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebesar 100 persen dengan bobot penerima layanan sebesar 80 persen dan mutu layanan 20 persen,” terangnya.
Belum tercapainya IP SPM ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti keterbatasan sarana dan prasarana pembelajaran, distribusi tenaga pendidik yang belum merata, serta masih adanya kendala dalam menjangkau anak tidak sekolah atau ATS di Kabupaten Tegal.
Dalam acara tersebut, Saidno juga membeberkan banyaknya aduan yang masuk di bidang pendidikan. Dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 ini Inspektorat telah mendapatkan 16 pengaduan di bidang pendidikan dari 176 aduan yang masuk.
Adapun temuan hasil audit terhadap pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di beberapa SD dan SMP pada tahun 2023-2024 adalah terkait administrasi pertanggungjawaban, pencatatan aset, maupun penggunaan dana yang belum sesuai ketentuan.
Terkait temuan Inspektorat tersebut, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menegaskan hal itu menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan perbaikan.
" Temuan-temuan yang disampaikan Inspektorat ini jangan dimaknai sebagai kesalahan, tetapi bahan evaluasi untuk perbaikan bersama," tuturnya.
Ahmad Kholid mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah, guru, lembaga pendidikan, komite sekolah, dan warga masyarakat untuk memperkuat sinergi meningkatkan mutu pembinaan dan pengawasan pendidikan.
Melalui forum Larwasda ini, ia berharap upaya bersama dapat mendorong tata kelola pendidikan yang bersih, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan demi mencerdaskan anak bangsa di Kabupaten Tegal.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Kholid menuturkan, alokasi anggaran pendidikan yang sebesar Rp 1,06 triliun atau 32 persen dari APBD Kabupaten Tegal 2025 dinilai telah memenuhi mandat konstitusi (Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945), di mana pemda wajib memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen anggaran pendidikan dari APBD.
Anggaran yang besar tersebut menurutnya harus dialokasikan secara adil dan tepat sasaran dengan didukung sistem pengelolaannya yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. **



