Cara Ormas dan Parpol Dapat Hibah dari Pemkot Tegal, Simak Penjelasan Bakesbangpol
Kamis, 20 November 2025 | 03.00

TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal melalui Bakesbangpol menjelaskan mekanisme penyaluran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan serta bantuan keuangan bagi partai politik. Penjelasan ini ...
TEGAL, puskapik.com - Pemerintah Kota Tegal melalui Bakesbangpol menjelaskan mekanisme penyaluran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan serta bantuan keuangan bagi partai politik.
Penjelasan ini di sampaikan dalam Forum Konsultasi Publik atau FKP yang rutin digelar sebagai wadah transparansi dan penyerapan aspirasi.
Kepala Kesbangpol Tegal Budi Saptaji memaparkan ormas terdaftar resmi dapat mengajukan permohonan dana hibah Pemkot Tegal.
Proses pengajuan di lakukan melalui proposal dan berkas persyaratan administratif yang diverifikasi Bakesbangpol. "Setelah proses verifikasi, usulan hibah kami sampaikan kepada wali kota untuk ditetapkan," kata Budi Saptaji. Keputusan akhir mengenai ormas penerima hibah berada di tangan wali kota, berdasarkan pertimbangan kelayakan dan kebutuhan organisasi. Sementara itu, bantuan keuangan untuk parpol hanya di berikan kepada partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Tegal. Besaran bantuan di tentukan berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu terakhir. "Bankeu parpol hanya bisa di gunakan untuk kegiatan pendidikan politik maupun operasional organisasi sesuai ketentuan perundangan," ucap Budi Saptaji. Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri, Sugeng Pujo Raharjo, menjelaskan bahwa forum seperti ini menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah dan unsur masyarakat. Selain memaparkan aturan, FKP juga di gunakan untuk mendengarkan masukan terkait evaluasi kebijakan. Perwakilan Ormas PP Polri, Suwarno, mengapresiasi keterbukaan Bakesbangpol dalam menjelaskan prosedur hibah. Ia berharap forum semacam ini dapat di gelar secara berkala agar ormas dan parpol memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan pengajuan bantuan.Artikel Terkait

TKA Ramai Diikuti Jutaan Siswa, Wamendikdasmen Ingatkan Cara Guru Menyajikan Soal
Senin, 5 Januari 2026

Jumlah Wisatawan Turun Drastis, Guci Tak Lagi Masuk Top 10 Daya Tarik Wisata yang Diminati Wisatawan
Senin, 5 Januari 2026

Grand Launching Tegal Great Sale 2026, Upaya Pemulihan Ekonomi Daerah
Senin, 5 Januari 2026

Perhutani KPH Pekalongan Barat Salurkan Bantuan TJSL Rp100 Juta
Senin, 5 Januari 2026