Cagar Budaya Indonesia Terancam, Fikri Faqih Minta Pemerintah Benahi Regulasi dan Anggaran
Senin, 6 Oktober 2025 | 17.17

TEGAL, puskapik.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyikapi lemahnya tata kelola cagar budaya di Indonesia yang dinilai mengancam kelestarian dan daya saing warisan budaya nasional. Da...
TEGAL, puskapik.com - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyikapi lemahnya tata kelola cagar budaya di Indonesia yang dinilai mengancam kelestarian dan daya saing warisan budaya nasional.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu 5 Oktober 2025, Fikri menyebut bahwa kegagalan pemerintah menyediakan riset yang memadai serta kerangka regulasi yang kokoh membuat kekayaan budaya Indonesia terancam tergerus dan kalah bersaing dengan situs warisan dunia lainnya.
"Tanpa riset yang kuat, narasi kekayaan budaya hanya akan menjadi slogan. Situs global bisa unggul karena memiliki riset berbiaya tinggi yang mendukung promosi dan konservasi," ujar Fikri
Fikri mencontohkan, pengelolaan Candi Borobudur masih kalah dari situs bersejarah dunia seperti Aya Sofia di Turki dan Alhambra di Spanyol.
Fikri menyebut, kedua situs global tersebut berhasil menciptakan narasi keunggulan yang menghasilkan nilai jual tinggi sekaligus mendatangkan pendapatan besar.
"Kunjungan harian Aya Sofia jauh melampaui Borobudur yang hanya dibatasi 1.200 pengunjung per hari demi alasan konservasi," kata Fikri.
Dalam paparannya, Fikri menyoroti tiga persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
Pertama, terkait Mandat hukum yang tidak dijalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya di Pasal 97.
Namun, amanat tersebut tidak pernah dilaksanakan hingga 2025, sehingga tata kelola menjadi lemah.
Kedua, tidak adanya mandat formal yang jelas membuat pemerintah daerah kesulitan membentuk dinas khusus atau mengalokasikan anggaran untuk perawatan cagar budaya.
"Bahkan Pemda tidak berani menganggarkan perbaikan kecil, seperti pagar atau lampu di situs seperti Gedong Songo, karena khawatir menjadi temuan BPK," kata Fikri.
Ketiga, anggaran yang tidak proporsional
Alokasi anggaran untuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang mengelola 23 unit di seluruh Indonesia dinilai tidak seimbang dan cenderung menurun, padahal lembaga ini memerlukan penguatan tenaga ahli.
Selain regulasi dan anggaran, Fikri juga mendesak agar konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity) menjadi bagian utama dalam kebijakan konservasi.
"Pelestarian cagar budaya wajib disertai rencana daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa kajian teknokratis yang rinci, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau konsep Ecoregion, cagar budaya bisa hancur karena eksploitasi berlebihan," tegas legislator PKS tersebut.
Fikri menambahkan, pembatasan jumlah pengunjung, seperti yang diterapkan di Borobudur, harus dipandang sebagai langkah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi serta prinsip konservasi.
Dalam kesempatan itu, Fikri mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan kewenangan daerah dengan merevisi aturan terkait, termasuk memberikan masukan pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurut Fikri, Pemda harus diberi mandat yang jelas agar mampu berperan aktif melindungi dan mengembangkan eksistensi budaya di wilayahnya.
"Peran Pemda sangat penting. Tanpa kewenangan yang jelas dan anggaran yang memadai, cagar budaya akan terus terabaikan," pungkas Fikri. **



