5.000 Peserta JKN PBI di Kota Tegal Nonaktif, DPRD Dorong Segera Diganti Warga Miskin

Minggu, 15 Maret 2026 | 10.12
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, foto bersama peserta reses masa Persidangan II, Jumat 13 Maret 2026. Foto : Humas DPRD
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, foto bersama peserta reses masa Persidangan II, Jumat 13 Maret 2026. Foto : Humas DPRD

Sekitar 5.000 peserta DPRD Kota Tegal mencatat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional PBI di Kota Tegal nonaktif, DPRD dorong kuota segera diisi warga miskin.

TEGAL, puskapik.com - Sekitar 5.000 kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI dari APBN di Kota Tegal dinonaktifkan.

DPRD setempat mendorong pemerintah daerah segera mengusulkan warga miskin lain agar kuota bantuan tersebut tidak kosong.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman mengatakan, ribuan kepesertaan yang dinonaktifkan itu membuka peluang bagi warga lain yang berhak untuk diusulkan sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

"Karena ada sekitar 5.000 kepesertaan yang nonaktif, maka kuota itu saat ini kosong. Kami mendorong agar dinas terkait segera mengusulkan warga Kota Tegal yang masuk Desil 1 sampai 5 agar bisa menggantikannya," kata Zaenal usai menggelar reses masa Persidangan II, Jumat 13 Maret 2026.

Baca Juga: Ini Alasan Pembangunan Jembatan Kalierang Tegal Belum Rampung, Warga Diminta Gunakan Jalur Gunungjati

Zaenal menjelaskan, warga yang sebelumnya dinonaktifkan dari skema JKN PBI APBN juga masih berpeluang tetap mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage atau UHC yang dibiayai APBD Kota Tegal.

Menurut Zaenal, warga yang masuk kategori desil 6 hingga 10 dapat diusulkan menjadi peserta UHC agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

"Nah, kemudian yang desil 6 sampai 10 yang sebelumnya dinonaktifkan dari JKN APBN bisa diusulkan untuk UHC," ujar Zaenal.

Baca Juga: Ditanya Soal OTT Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

Dengan skema tersebut, kata Zaenal, beban anggaran daerah untuk program UHC diharapkan tetap terkendali karena kuota JKN PBI APBN yang kosong bisa diisi oleh warga yang lebih membutuhkan.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait