Kamis, 23 Okt 2025
light_mode

bank pasar

BPR Artha Kramat Resmi Tutup, OJK : Seluruh Kewajiban Nasabah Telah Diselesaikan

BPR Artha Kramat Resmi Tutup, OJK : Seluruh Kewajiban Nasabah Telah Diselesaikan

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • 0Komentar

TEGAL, puskapik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat, yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 dan berlangsung melalui mekanisme self liquidation atau permintaan pembubaran […]

expand_less