Bupati Tegal Diminta Data Ulang Jalan Kabupaten, Ratusan Jalan Tak Masuk SK Penetapan Jalan Kabupaten

Kamis, 12 Maret 2026 | 14.47
M Khuzaeni (Dok)
M Khuzaeni (Dok)

SK Bupati Tegal 2022 soal penetapan jalan dipersoalkan. Ratusan jalan diduga hilang dari data sehingga statusnya menjadi tanpa kewenangan.

SLAWI, puskapik.com - Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal tentang penetapan jalan kabupaten tahun 2022, bermasalah. Pasalnya, ratusan jalan yang sebelumnya berstatus jalan kabupaten berubah menjadi tanpa status, karena tidak masuk dalam data penetapan jalan di SK penetapan jalan kabupaten tahun 2022.

"Diduga ada kesengajaan penghapusan jalan untuk mengelabui data status jalan mantap di Kabupaten Tegal," kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Kamis 12 Maret 2026.

Anggota Fraksi Golkar itu mengaku kaget saat mengecek SK Bupati Tegal Nomor : 620/ 528 Tahun 2022 tentang penetapan jalan Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Bumiayu Rp96 Ribu per Kg Jelang Lebaran, Sempat Tembus Rp100 Ribu

Pasalnya, jalan yang menjadi keluhan masyarakat saat reses ternyata tidak masuk dalam jalan kabupaten. Padahal, jalan-jalan tersebut sebelumnya masuk menjadi kewenangan kabupaten.

"Sebelumnya di SK penetapan jalan tahun 2014 dan tahun 2019 masih ada. Tapi, saat ini banyak yang hilang," kata M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni itu.

Dijelaskan, SK penetapan jalan tahun 2014 telah disempurnakan sehingga terbitlan SK tahun 2019. Pada tahun 2022, juga dilakukan pembaharuan, tapi sayangnya data yang dijadikan dasar SK tahun 2014. Kondisi itu membuat data SK tahun 2019 tidak masuk di data SK tahun 2022.

Baca Juga: Bulog Cabang Tegal Mulai Salurkan Bantuan Pangan, Ini Rinciannya

"Ini dugaan saya bahwa saat itu ada kepentingan agar status jalan mantap bisa tercapai dengan cara jalan-jalan yang rusak dihapus," beber Jeni.

Dengan penghapusan jalan yang rusak, kata Jeni, membuat penilaian jalan mantap bisa tercapai. Akan tetapi, hal itu berimbas pada masyarakat yang tiap hari melalui jalan-jalan tersebut. Pemkab Tegal maupun desa tidak bisa menganggarkan perbaikan jalan, karena statusnya tidak jelas.

Halaman 1 dari 2

Artikel Terkait